DARA | BANDUNG – Dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini disidik KPK. Bandung pun “bergoyang” karena kasus yang merugikan negara sebesar Rp60 miliar ini melibatkan pejabat pemkot dan anggota dewan.
Ada lima saksi yang hari ini dimintai keterangan oleh KPK. Pemeriksaan berlangsung di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit), Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).
Lima saksi itu adalah Sekretaris Inspektorat Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus, mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan, Stad DPKAD, Wagiyo, Kadistarcip Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan Kelly Solihin, staf Ahli Wali Kota Bandung.
Sementara itu dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Hery Nurhayat (mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung), Tomtom Dabbul Qomar (mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014), dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014).
“Dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Diperoleh informasi mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada juga dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat.
Dikutip dari detikcom, kasus ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk ruang terbuka hijau (RTH) pada APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
Hery diduga sebagai pengguna anggaran, dia membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sedangkan, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.***
Editor: denkur
Ilustrasi: ivoox.id