Bandung “Digoyang” Kasus RTH, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Pemkot dan Dada Rosada

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini disidik KPK. Bandung pun “bergoyang” karena kasus yang merugikan negara sebesar Rp60 miliar ini melibatkan pejabat pemkot dan anggota dewan.

Ada lima saksi yang hari ini dimintai keterangan oleh KPK. Pemeriksaan berlangsung di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit), Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).

Lima saksi itu adalah Sekretaris Inspektorat Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus, mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan, Stad DPKAD, Wagiyo, Kadistarcip Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan Kelly Solihin, staf Ahli Wali Kota Bandung.

Sementara itu dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Hery Nurhayat (mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung), Tomtom Dabbul Qomar (mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014), dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014).

Dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Diperoleh informasi mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada juga dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat.

Dikutip dari detikcom, kasus ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk ruang terbuka hijau (RTH) pada APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Hery diduga sebagai pengguna anggaran, dia membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sedangkan, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.***

Editor: denkur

Ilustrasi: ivoox.id

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB