Dianggap telah melanggar aturan, sedikitnya puluhan tabung gas 3 kilogram milik para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sejumlah titik keramaian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, disita petugas Satpol PP.
DARA | SUKABUMI – Puluhan gas tersebut disita dari hasil penyisiran petugas kepada para PKL, yang dianggap melanggar aturan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Siliwangi, Jalan R. Syamsudin, Jalan Martadinata dan Jalan Julius Usman.
“Terpaksa, tabung gas mereka kami sita. Karena PKL tersebut dianggap telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 pasal 26 ayat 31,” kata Kabid Penegak Perda (Gakda) dan SDM pada Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat di sela kegiatan penertiban Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (27/2/2020).
Pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota. Sanksi diberikan kepada para PKL berupa tindakan sidang di lokasi tempat operasi penyelesaian Perda atau Mobil Tipiring di Jalan Ahmad Yani.
“Para Pelanggar dikenai sanksi, sesuai putusan hakim didenda sebesar Rp 50 ribu dan setiap PKL juga dikenai biaya perkara Rp 2 ribu” sebutnya.
Sanksi yang diberikan, kata Ajat, dalam penertiban ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Dengan seringnya, dilaksanakan penertiban, para PKL ini tidak lagi menggangu hak pejalan kaki.
“Kami tindak sesuai aturan, agar mereka tidak lagi berdagang di trotoar atau bahu jalan, karena menyebabkan kesemrawutan kota, dan menggangu ketertiban umum,” jelasnya.***
Wartawan: Riri | Editor: Muhammad Zein