“Saya minta perangkat daerah terkait untuk bersinergi dengan Pak Kajari. Fokus dalam meningkatkan PAD guna meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya.
DARA| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten (Pemkab) Bandung gelar rapat koordinasi pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersama perangkat daerah.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bapenda, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (25/10/2023), dipimpin Bupati Bandung Dadang Supriatna serta menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung,Sugeng Sumarno.
Dadang Supriatna meminta pada para kepala OPD yang berkaitan dengan pendapatan, untuk fokus dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bandung.
“Saya minta perangkat daerah terkait untuk bersinergi dengan Pak Kajari. Fokus dalam meningkatkan PAD guna meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya.
Dadang Supriatna, mengharapkan pencapaian target pendapatan dalam jangka waktu 2 bulan yang tersisa bisa tercapai.
Ia meminta semua Kepala OPD bisa segera melakukan rekonsilidasi dengan yang lainnya agar di bulan Oktober-Desember 2023 pemenuhan target bisa tercapai, Tentunya untuk merealisasikan perihal tersebut, Kang DS menambahkan, perlu ada terobosan-terobosan dalam upaya dan kinerja yang maksimal untuk mencapai target pendapatan.
“Namun perlu juga saya sampaikan dengan pendapatan yang bersifat sosial, pasti akan ada pengecualian. Berbeda dengan yang bersifat profit oriented itu harus diselesaikan,” katanya usai melaksanakan pertemuan di Kantor Bapenda.

Kepala Bapenda, Erwan Kusuma Hermawan memprentasikan data PAD dalam rapat pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD. di kantor Bapenda, Soreang Kabupaten Bandung.(Foto: diskominfo)
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, mengajak seluruh perangkat daerah untuk bekerja bersama dalam peningkatan PAD.
“Untuk itu ayo bekerja bersama, karena pemasukan daerah bukan hanya beban kerja bupati seorang, melainkan beban seluruh perangkat daerah,” ungkap Sugeng.
Kepala Bapenda Erwan Kusuma menegaskan Hermawan, keterlibatan Kejaksaan dalam upaya pencapaian target bagi OPD sangat bagus sekali. Karena perannya sangat dominan sekali dalam melakukan penagihan bagi wajib pajak yang melanggar atau tidak membayar.
Bahkan di pertemuan itu, ada dilakukan pembinaan – pembinaan kepada semua OPD yang hadir tentang kendala – kendala teknis yang berkaitan langsung dengan norma atau pun upaya penagihan seperti apa yang bisa dibantu kejaksaan.
Seperti dijelaskan Bupati, dengan waktu 2 bulan semua OPD harus bisa mengoptimalkan kinerja agar bisa mencapai target yang sudah ditentukan. Termasuk berkaitan dengan pengelolaan pajak dan bagaimana upaya intensifikasi penagihannya.
“Sesuai dengan jabatan, saya bisa mengeluarkan Surat Kuasa Khusus kepada penunggak pajak, juga melakukan proses mediasi terhadap wajib pajak,” ujar Erwan.
Editor: Maji