Dara| Jakarta – Membahas tindak lanjut penanganan kejadian pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid, tempo hari di Limbangan Garut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memimpin Rapat Koordinasi Khusus tingkat menteri, Selasa, 30 Oktober 2018 di kantor Menko Polhukam.
Rakorsus dihadiri Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Asintel Panglima TNI. Juga ada Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Agama Lukman Hakim.
Masalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga dibahasa dalam Rakorsus itu, ditinjau dari aspek hukum.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan organisasi HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Menurutnya, status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, HTI melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini HTI mengajukan kasasi atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Sampai hari ini, perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Yusril.***
Editor: denkur