Bagi Penunggak Pajak, Bapenda Jabar Tawarkan Amnesti PKB

Kamis, 7 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: radioidola.com

ILUSTRASI: radioidola.com

Telat bayar PKB 5 tahun? Jangan khawatir, ada tawaran amnesti dari Bapenda Jabar. Caranya, silakan simak penjelasannya.

 

 

DARA | BANDUNG – Bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menawarkan bebas denda (amnesti) pajak kendaraan  bermotor (PKB) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019 dengan mengikuti program Double Untung 10-10.

Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko, program Double Untung 10-10 ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya. “Ini kami tujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, 5 tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya,” katanya, di Gedung Sate, kemarin.

Meski begitu, Hening mengingatkan, masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. “Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan ini sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya. Tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jawa Barat, termasuk pembayaran Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.

“Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai (pajak) sudah dibayar. Tapi tidak diurus karena (proses) belum lengkap, sekalian urus STNK,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 05 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 05 Mei 2025
Kondisi Rusak, Jembatan Nyalindung di Jalan Raya Sasak Bubur Cihampelas Kembali Telan Korban
Keberangkatan Calhaj Tahun 2025 Asal Bandung Barat Mulai 9 Mei 2025
Peringatan Hardiknas di Bandung Barat Cukup Meriah, Kerahkan Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:55 WIB

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:05 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 08:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 05 Mei 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 08:20 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 05 Mei 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:38 WIB

Kondisi Rusak, Jembatan Nyalindung di Jalan Raya Sasak Bubur Cihampelas Kembali Telan Korban

Berita Terbaru

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

CATATAN

TITIK GENTING GAZA “Negosisi Posisional” Israel-Hamas

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:49 WIB