Babak baru kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT). Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
DARA | Kasus dugaan korupsi ini terjadi tahun 2015. Kini memasuki babak baru. Tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan dari Unit Tipikor Polres Sukabumi ke Kejaksaan Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam rilis mengatakan, salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur utama sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan jajaran RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.
“Selain RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD ATE dan AK sebagai mantan Bendahara,” ujar kapolres dalam konferesi pers, Kamis (1/2/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD ATE sebesar Rp1,3 milyar pada tahun 2015.
Setelah uang itu dicairkan ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Akibatnya, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Editor: denkur