Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan, yakni dari 24 Januari hingga 28 Februari 2021.
DARA – Sedikitnya polisi mengamankan 14 tersangka dari 12 kasus di 9 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Seluruhnya ada 14 tersangka, 13 menjadi tahanan Polres dan satu orang tersangka berada di Lapas Nyomplong,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SUMARNI, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/3/2021).
Dari tangan 14 tersangka narkoba yang berusia 17-30 tahun ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 19,36 gram, ganja 124,4 gram.
Sedangkan Psikotropika atau obat berbahaya ada 90 bukit alphazolam, 45 butir dumolith, eksimers 1864 butir, tramadol 1484 butir.
“Kita juga amankan 12 handphone, tiga unit ranmor, tiga timbangan digital ATM dan uang,” kata Sumarni.
Modus operandi yang digunakan para tersangka bermacam-macam. Ada yang bertransaksi langsung melalui sistem transfer uang atau ada juga dengan sistem tempel barang yang titiknya sudah ditentukan.
“Kita terapkan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU 39 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukumannya 12 tahun dan UU Psikotropika No 5 tahun 1997 ancaman Maximal 5 tahun,”tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut memerangi narkotika yang saat ini jumlah penyalahgunanya mengalami kenaikan sekitar 40 persen.
“Modus yang dilakukan tersangka sama dengan sebelumnya, namun jumlah yang diungkap lebih banyak di awal tahun ini,” ujarnya.***
Editor: denkur