DARA| GARUT – Lumayan berat sangsi yang akan ditibankan kepada aparatur negeri sipil (ASN) yang terbukti terlibat dalam kampanye calon legislatifcaleg) maupun calon presiden (capres). Selain hukuman satu tahun penjara juga denda sembesar Rp15 juta.
Demikian diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, saat mennggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisifatif bagi ASN di Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kabupaten Graut, Jumat (16/11/2018).
Menurut Asep, dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan oleh ASN. Bahkan selain ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres.
Ancaman bagi ASN dan kepala desa yang ikut serta dalam kegiatan kampanye itu tidak main-main. Indikasinya ikut kampanye, menggiring, memobilisasi massa, melakukan pertemuan-pertemuan atau mengarahkan ke seorang calon
Aturan itu dibuat, lanjut Asep, agar para ASN dan kepala desa bisa fokus untuk bekerja. Meski memiliki hak politik, tapi mereka dilarang atau tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Sah-sah saja kalau punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke politik praktis. Seperti menggiring atau mengarahkankan warga memilih seseorang calon,” tuturnya.***
Editor: denkur