Sat Lantas Polres Garut Iimbau Pengendara jangan Merokok Saat Berkendara
Menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.
DARA | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut mengimbau para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi.
Iimbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi di jalan.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, mengatakan bahwa merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya," ujar Aang, Selasa (11/11/2025).
Menurut Aang, selain membahayakan, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan undang-undang. Dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000," katanya.
Sat Lantas Polres Garut, lanjut Aang, terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.
"Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi," katanya.
Editor: denkur
