| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan Panitia Khusus (Pansus) XI tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pansus XII dibentuk secara khusus untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL)
Pembentukan kedua Pansus tersebut, secara resmi disahkan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD KBB, Jalan Terusan Padalarang-Pasirhalang, Senin (14/9/2026).
Ketua Pansua XI DPRD KBB, Adnan Rustandi menyatakan, Perda tentang Pemajuan Kebudayaan, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kendati demikian, menyusun perda tersebut bukan hanya menyusun sebuah regulasi saja. Namun hal itu dilakukan sebagai sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa kebudayaan di Bandung Barat memiliki ruang untuk hidup, berkembang, bisa diwariskan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Amanah ini, bukan hanya tugas untuk menyelesaikan sebuah regulasi saja. Bagi kami, ini adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa kebudayaan di Kabupaten Bandung Barat memiliki ruang untuk hidup, berkembang, diwariskan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas politisi dari Fraksi PKS ini.
Menurutnya, Bandung Barat memiliki kekayaan budaya, tradisi, kesenian, sejarah, serta para pelaku dan komunitas budaya yang sangat beragam.
Kekayaan ini jangan sampai hanya menjadi dokumentasi atau kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi bagian dari identitas dan arah pembangunan daerah.
Oleh karena itu, Pansus akan berupaya melahirkan regulasi yang implementatif dan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
"Kami ingin mendengar langsung aspirasi para budayawan, seniman, komunitas, akademisi, tokoh masyarakat, generasi muda, serta seluruh pemangku kepentingan," ucapnya lagi.
Ia juga mengatakan, regulasi yang akan digojlog Pansus XI tersebut, nantinya diharapkan memberikan kepastian terhadap pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
Termasuk keberpihakan kepada para pelaku budaya dan regenerasi kepada generasi muda.
"Target kami bukan sekadar Perda ini selesai. Yang lebih penting adalah setelah Perda ditetapkan, kebudayaan Bandung Barat semakin hidup, pelakunya semakin diperhatikan, generasi mudanya semakin mengenal jati dirinya, dan kebudayaan dapat menjadi salah satu kekuatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," bebernya.
Adnan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk membahas Raperda tersebut agar menjadi produk hukum yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Insha Allah, Pansus akan bekerja secara terbuka, partisipatif, dan substantif agar Perda Pemajuan Kebudayaan benar-benar menjadi regulasi yang membumi dan dapat dilaksanakan," pungkasnya.*
Sementara, Ketua DPRD KBB, M. Mahdi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pansus XI dan XII untuk menyusun regulasi krusial bagi kemajuan daerah.
Mahdi menyatakan, bahwa pembentukan Pansus XI didasari oleh kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan potensi lokal sekaligus menata ketertiban wilayah di Bandung Barat.
"Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya. Bagaimana mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat yang insya Allah menjadi ikon Bandung Barat," ujarnya.
Melalui Perda Kebudayaan ini, DPRD KBB berkomitmen memberikan perlindungan hukum, pembinaan, sekaligus ruang bagi kebudayaan lokal agar mampu bersaing dan menjadi daya tarik utama pariwisata daerah.
Keberadaan PKL sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar aktivitasnya tidak memicu kesemrawutan kota maupun mengancam keselamatan lalu lintas.
"Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima. Jangan sampai justru semerawut. Nah dengan adanya dibentuknya Pansus ini, harapannya pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak. Tidak membahayakan. Itu yang paling penting dari dua Pansus yang dibentuk pada hari ini, Insha Allah," imbuhnya.***
