Logo
Bandungraya

Komisi III DPRD Bandung Barat Berang Anggaran TPST Cipatat 2,5 Miliar Tahun 2026 Kena "Delete" 

Komisi III DPRD Bandung Barat Berang Anggaran TPST Cipatat 2,5 Miliar Tahun 2026 Kena "Delete" 
Ketua Komisi III DPRD KBB Piter Juandys (Foto: Istimewa)

Anggaran pembebasan lahan pengolahan sampah didelete. Kenapa 'ya?


DARA | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyesalkan anggaran untuk pembebasan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sarimukti, Kecamatan Cipatat sebesar Rp2,5 kena "delete" alias dicoret oleh Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) pada tahun 2025.

Lebih disesalkan lagi, pada APBD tahun 2026 tidak dimunculkan juga. Justru Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) mengalihkan anggaran untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Begitu dikatakan Ketua Komisi III DPRD KBB Piter Juandys, saat dihubungi Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pada saat itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mencantumkan anggaran untuk TPST Sari Mukti ini dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025.

“Kami mempertanyakan kepada dua instansi tersebut, yakni Dinas Perkim dan DLH, karena anggaran pembebasan lahan di Cipatat yang sudah kita anggarkan bersama TAPD dan sudah masuk dalam DPA 2025, ternyata tidak direalisasikan,” ujar politisi dari Fraksi Demokrat ini.

Saat dikonfirmasi kepada kedua dinas tersebut lanjut Pieter, alasan yang dikemukakan adalah status kepemilikan lahan yang dianggap bermasalah. 

Sayangnya, anggaran itu belum terserap malah pada tahun 2026, tidak dimunculkan lagi.

 Komisi III meminta penjelasan langsung kepada Dinas Perkim yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembebasan lahan, serta kepada DLH sebagai pihak yang akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pengelolaan sampah.

“Pertanyaannya, apakah persoalan sampah di Bandung Barat ini tidak penting?” ujarnya.

Ironisnya lanjut Piter, pelayanan sampah di Bandung Barat saat ini dalam keadaan memprihatinkan. Bahkan, ia menyebut masih banyak sampah yang tidak terangkut, sementara armada pengangkut yang tersedia dinilai tidak memadai.

Kondisi armada pengangkut sampah yang dimiliki saat ini, dari 48 unit kendaraan, hanya sekitar 40 persen yang cukup memadai. "Kendaraan pengangkut sampah di DLH itu sekitar 60 persen sudah tidak layak,” tuturnya.

Akibatnya,  masih banyak sampah yang tidak terangkut dengan armadanya tidak memadai

Selain persoalan armada yang menua, Piter juga menyoroti sistem kerja sama atau kontrak sewa kendaraan truk pengangkut sampah yang dilakukan DLH KBB.

Pasalnya, lanjut dia, meski skema kerja sama tersebut sah secara aturan, DPRD menilai pembelian unit baru akan lebih menguntungkan dalam jangka panjang.

“Kalau kita membeli yang baru, lima sampai sepuluh tahun ke depan biaya perawatannya tidak terlalu besar karena mobilnya masih baru, dan kedepan, kendaraan menjadi aset milik Bandung Barat,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, pembelian armada baru dinilai lebih efisien dibandingkan sistem sewa yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan efektivitas anggaran.

Ia menegaskan, keberadaan TPST sangat krusial untuk mengurangi beban sampah dan meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di wilayah Bandung Barat. Sebab, TPA Sarimukti sudah mengalami overload. 

“Persoalan sampah ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Jangan sampai program strategis seperti TPST justru terhambat karena persoalan perencanaan dan penganggaran, apalagi TPA Sarimukti sudah overload,” ujarnya.

Komisi III DPRD KBB mendesak Pemkab Bandung Barat untuk lebih serius dalam menangani persoalan sampah dan menekankan pentingnya memastikan ketersediaan anggaran dan percepatan realisasi program strategis, termasuk pembangunan TPST di Cipatat.

Editor: denkur

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE