Logo
Featured Image
Jabar

KDM Ajak Inspektorat dan BKD Sidak Samsat, Pastikan SE Penghapusan Syarat KTP Berjalan

Jurnalis
Wartawan deram
Editor deram 8 April 2026

DARA -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), telah menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menginvestigasi pelaksanaan Surat Edaran (SE) penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA berjalan efektif tanpa kendala birokrasi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Jawa Barat.

 

"Masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha, kini dapat melaksanakan kewajiban pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama," bunyi poin dalam kebijakan tersebut.

 

Secara teknis, warga cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kebijakan yang mulai berlaku per 6 April 2026 ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, Pemprov Jabar juga tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna kepastian legalitas.

 

KDM pun mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) terbaru mengenai penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

 

Instruksi investigasi yang dikemukakan oleh KDM mengacu pada temuan di lapangan dan laporan masyarakat melalui media sosial bahwa implementasi SE belum berjalan optimal. Salah satu yang disinggung adalah pelaksanaan di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

 

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," tegas KDM di Bandung, Rabu (8/4).

 

KDM memastikan tim dari Inspektorat dan BKD segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mencari akar penyebab macetnya implementasi aturan tersebut di tingkat bawah.

 

"Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

 

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua. Kita harus memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat. Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan," pungkas dia. 

 

Dalam postingan sebelumnya, KDM pun menjelaskan bahwa dengan kebijakan ini diharapkan warga semakin patuh karena terus merasa dipermudah, sekaligus mengajak para pemilik kendaraan melakukan balik nama kendaraannya.

 

"Karena menggunakan motor dan mobil atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Jadi, saran saya, ajakan saya, yuk kita balik nama kendaraan bermotor kita," ujar KDM.

 

Opini Pembaca