Logo
Jabar

Kabupaten Cirebon Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Momen Penting Peringatan ke-61 Hari Kesehatan Nasional

Kabupaten Cirebon Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Bupati Cirebon, H Imron luncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(Foto: Bambang/dara)

Wakil Gubernur Cirebon ajak wujudkan generasi Sehat pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61.


DARA| Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menghadiri upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.

Dalam upacara tersebut, Wabup yang akrab disapa Wabup Jigus membacakan amanat Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin, yang menegaskan pentingnya mempersiapkan generasi Indonesia sehat dan unggul untuk menyongsong masa depan.

“Kita hanya memiliki dua dekade untuk memastikan 84 juta anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang sehat, tangguh, dan unggul,” ucapnya saat menyampaikan pesan Menkes.

Mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, HKN tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat transformasi sistem kesehatan nasional. Pemerintah menargetkan layanan kesehatan yang semakin mudah diakses, merata, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam amanat itu, Menkes juga mengulas capaian enam pilar transformasi kesehatan, mulai dari penguatan layanan primer dan rumah sakit rujukan, kemandirian produksi obat dan vaksin dalam negeri, pembiayaan kesehatan yang inklusif, hingga pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) sebagai bagian dari modernisasi pelayanan.

“Kita telah bergeser dari paradigma mengobati orang sakit menjadi menjaga orang yang sehat agar tetap sehat,” bunyi amanat tersebut.

Peringatan HKN di Kabupaten Cirebon juga diwarnai momen penting lainnya, yaitu peluncuran Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Bupati Cirebon. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menjelaskan Perda KTR dirancang untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok.

“Peluncuran Perda KTR bertepatan dengan HKN agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa aturan ini kini resmi berlaku,” ujar Eni.

Kawasan yang masuk kategori tanpa rokok meliputi tempat umum, lingkungan pendidikan, perkantoran, taman bermain anak, tempat ibadah, hingga angkutan umum. Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan area khusus merokok agar masyarakat bisa menyesuaikan diri tanpa pelanggaran.

“Bukan dilarang total, tetapi jika merokok di area yang tidak diperbolehkan, akan diberikan teguran dan diminta keluar dari kawasan tersebut,” jelasnya.

Eni menegaskan, Perda KTR tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menumbuhkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Fokus utama kami adalah melindungi masyarakat. Dengan adanya Perda ini, kita berharap ruang publik menjadi lebih sehat, nyaman, dan aman dari paparan asap rokok,” tuturnya.


Editor: Maji