Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mempertanyakan soal aset yang masih berada di kabupaten induk, yakni Kabupaten Bandung.
DARA | Arsan juga mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri agar segera memfasilitasi penyerahan aset dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tersebut.
PSU tersebut hingga kini masih tertahan di Kabupaten Bandung, sebagai kabupaten induk.
Menurut Arsan, pada Undang-undang No 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat tercantum paling lambat tiga tahun sebuah kabupaten pemekaran menerima penyerahan aset dari kabupaten induknya.
Salah satunya yang belum diserahkan ke KBB adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM KBB.
“Kenapa Inspektorat Jendral? Karena ini kan penyelenggara peraturan perundang-undangan, yang mengawasi itu kan Inspektorat Jendral. Itu sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2017 tentang Binwas,” ujar Arsan, di Ngamprah, Rabu (22/11/2023).
Untuk melakukan pengecekan terhadap Asset milik Pemkab Bandung Barat tersebut, Arsan terjun langsung ke lokasi sumber mata air ke Curug Leuwi Layung di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong. Sebagai tindak lanjut dari monitoring Korsugah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Arsan, ada dua hal penting dalam Korsupgah KPK yang harus ditindaklanjuti oleh KBB yakni penyerahan aset dan PSU dari kabupaten induk.
“PSU-nya sudah saya tugaskan Dinas Perkim. Kemudian (implementasi) Undang undang Pemekarannya, saya harus cek langsung (ke lokasi),” ujarnya.
Hasil tinjauan pihaknya ke lokasi, menemukan bahwa pipa PDAM KBB, yang dipergunakan selama ini, ternyata tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.
“Makanya saya langsung berkirim surat ke Inspektorat Jendral minta difasilitasi penyerahannya,” tegasnya.
Sekali lagi ia menegaskan, pada Undang-undang Pemekaran KBB tersebut, penyerahan aset dari kabupaten induk wajib hukumnya, termasuk BUMD.
Arsan menilai, keberadaan pipa PDAM itu ternyata tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya, sehingga akan mendorong Irjen untuk memfasilitasi penyerahan aset tersebut. Paling tidak, masyarakat sekitar bisa menikmati air dari sumber mata air itu untuk kebutuhan area pertanian.
“Hasilnya mudah mudahan bisa cepat. Target saya, adalah harus ada pembagian air. Dan akan saya bagikan kepada masyarakat tanpa harus bayar,” katanya.
Terkait penyerahan asset dari kabupaten induk yang selama ini mandeg, Arsan optimis bisa menyelesaikannya. Karena sebelumnya penyerahan asset Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa daerah lainnya, ia ikut andil memfasilitasinya.
“Saya selama ini memfasilitasi (serah terima asset) seperti itu di Tasikmalaya. kenapa begitu saya jadi Pj di sini gak bisa saya fasilitasi? Saya boleh mengambil langkah kan, kalau saya menetapkan itu aset saya,” tuturnya.
Editor: denkur