DARA| Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga kini belum membentuk Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Padahal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) telah menegaskan, Pemda diminta membentuk Tim P3DN paling lambat 3 bulan, sejak Surat Edaran (SE) Bersama ditetapkan pada 25 Pebruari 2022.
Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 027/1022/SJ Nomor 1 Tahun 2022, tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu, Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN) KBB, mendesak agar Pemkab Bandung Barat segera membentuk Tim P3DN, sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri dan LKPP Bersama.
“SE itulah, yang dijadikan dasar ARDIN mendorong agar Pemkab Bandung Barat segera membentuk Tim P3DN,” kata Ketua ARDIN KBB Abdul Rohman di Ngamprah, Jum’at (20/1/2023).
Sebenarnya, hal itupun sudah ARDIN sampaikan melalui surat ke Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bandung Barat.
Kemudian ada tanggapan dengan disposisi turun ke Asisten 2 Bidang Administrasi Bagian Pembangunan, Perekonomiam dan Kesejahteraan Rakyat Setda KBB, yang saat itu dijabat Maman Sulaiman.
Surat itupun ditembuskan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda KBB. Bahkan pihaknya sempat berdiskusi dengan UKPBJ dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) KBB.
Menurutnya, ada dua hal yang dibahas bersama Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi yakni tentang P3DN dan katalog lokal.
Kedua hal itu, kata Abdul saling berkaitan. P3DN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menginventarisir dan mengevaluasi produk lokal yang ada di Bandung Barat sesuai dengan kebutuhan belanja pemerintah daerah. Sedangkan UKPBJ, sebagai leading sektor yang melaksanakan pemilihan penyedia barang jasa (barjas) di Pemda.
Perkembangan terakhir, ada kabar indah yang diterima ARDIN KBB dari Disperindag setempat bahwa draff SK Tim P3DN KBB, sudah ada. “Hanya saja, tinggal disahkan,” ungkapnya.
Ia berharap, Tim P3DN tersebut terdiri dari berbagai leading sektor di Pemkab Bandung Barat dengan melibatkan dunia usaha seperti ARDIN dan asosiasi pelaku usaha lainnya.
Melalui pembentukan tim ini, menunjukkan bentuk keseriusan pemerintah untuk bisa merangkul para pelaku lokal dan produk lokal.
Hal itu, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui SE Bersama, Mendagri dan LKPP.
Kebijakan yang perlu digaris bawahi adalah adanya keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha lokal.
Komposisi produk lokal berdasarkan SE tersebut, sambung Abdul, untuk belanja barang dan jasa itu diberi porsi sebesar 40 persen.
Ini merupakan angin segar bagi para pengusaha lokal, karena peluang kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa, kian terbuka lebar.
Menurutnya, ada 11 komoditas utama paling banyak digunakan oleh Pemda untuk produk lokal seperti alat tulis, mebeler, elektronik atau bahan penunjang insfratruktur seperti aspal beton dan lainnya.
“Harapan kita, dengan adanya kesinambungan antara pengusaha lokal dan pemerintah, bisa diimplementasikan awalnya dengan dibentuknya P3DN. Inilah yang akan kita dorong,” tegasnya.