Aparatur Sipil Negara di Ranah Politik, Ini Kata Pengamat

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di akhir 2020 ini, tentu ada banyak isu politik yang mulai merebak dan semakin memanas di masyarakat. Salah satu isu yang menjadi pusat perhatian adalah tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis jelang pilkada.


DARA | BANDUNG – Pengamat Politik dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi memberikan pandangannya terkait kehadiran ASN di ranah politik.

Menurutnya, ada dua undang-undang yang mendasarinya. Pertama, UU No.10 tahun 2016 mengenai Pilkada, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa khususnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Kemudian, lanjut Djamu, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan lainnya dibawah UU, bahwa PNS harus menjaga netralitas dan menghindari politik praktis.

“Dengan demikian apabila ada ASN melakukan hal seperti itu, maka diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN dan hal ini menjadi ranah Bawaslu untuk kemudian dilanjutkan proses akhir di Komisi ASN di Jakarta,” ujar Djamu Kertabudi melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).

Kaitan dengan salah seorang pejabat Pemkab Bandung yang ditetapkan oleh partai politik sebagai calon wakil kepala daerah, menurut Djamu, seyogyanya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak dini.

Setelah pengajuan pengunduran diri dari ASN, lanjut Djamu, yang bersangkutan masih tetap ada di kantor jabatan semula. Tidak ada masalah, disamping menunggu proses lebih lanjut sesuai dengan kebijakan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, dan dalam rangka pemberian petunjuk dan arahan kepada bawahannya dalam penyelesaian tugas pekerjaannya, sekaligus persiapan penyusunan naskah memori kerja yang akan diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikannya dalam acara serah terima jabatan.

“Artinya dari aspek legalitas yang bersangkutan masih berstatus PNS sebelum menerima SK pemberhentian sebagai PNS/Jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB