Banyak orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan kepada Pengadilan Agama. Padahal usia anak mereka masih di bawah usia minimal pernikahan.
DARA | CIANJUR — Angka Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih cukup tinggi. Bahkan setiap tahun permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama mencapai belasan hingga puluhan berkas dengan mayoritas pengantin perempuan yang masih berada di bawah usia pernikahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan dispensasi nikah pada 2016 ada 12 permohonan dengan jumlah yang dikabulkan sebanyak delapan berkas. Sedangkan pada 2017 tercatat ada 26 berkas dispensasi dengan jumlah yang dikabulkan mencapai 26 berkas.
Sementara pada 2018 angkanya kembali naik hingga 33 berkas dengan total yang dikabulkan sekitar 30 berkas. “Untuk tahun ini selama periode Januari hingga Agustus sudah ada 17 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Kemungkinan hingga akhir tahun akan terus bertambah,” ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep, kepada wartawan, (26/9/2019).
Menurut dia, sebagian besar permohonan dispensasi nikah untuk usia anak didasari pada kekhawatiran orangt tua terhadap anaknya, karena kondisi pergaulan bebas yang marak terjadi. Selain itu, ada satu atau dua perkara permohonan lantaran sudah hamil duluan, sehingga ingin cepat-cepat dinikahkan.
“Tapi yang kebanyakan itu lantaran kekhawatiran orang tua, meskipun ada juga yang ditolak karena alasannya tidak begitu kuat. Kalau yang hamil duluan itu sangat sedikit,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, sebanyak 60 persen permohonan dispensasi tersebut karena usia calon pengantin perempuannya yang di bawah umur. Berdasarkan Undang-undang nomor 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 7, disebutkan, jika perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Namun, saat ini pun muncul revisi Undang-undang Pernikahan yang pada 16 September 2019 lalu sudah disetujui oleh DPR dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden dengan jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan.
Dalam pasal tujuh di Undang-undang pernikahan yang baru itu dilakukan perubahan untuk usia pernikahan pihak wanita, dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun atau sama dengan usia pernikahan pihak laki-laki.***
Wartawan : Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan