Angka Pernikahan Usia Anak di Cianjur Tinggi

Kamis, 26 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: detik.com

ILUSTRASI. Foto: detik.com

Banyak orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan kepada Pengadilan Agama. Padahal usia anak mereka masih di bawah usia minimal pernikahan. 


DARA | CIANJUR — Angka Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih cukup tinggi. Bahkan setiap tahun permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama mencapai belasan hingga puluhan berkas dengan mayoritas pengantin perempuan yang masih berada di bawah usia pernikahan.

Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan dispensasi nikah pada 2016 ada 12 permohonan dengan jumlah yang dikabulkan sebanyak delapan berkas. Sedangkan pada 2017 tercatat ada 26 berkas dispensasi dengan jumlah yang dikabulkan mencapai 26 berkas.

Sementara pada 2018 angkanya kembali naik hingga 33 berkas dengan total yang dikabulkan sekitar 30 berkas. “Untuk tahun ini selama periode Januari hingga Agustus sudah ada 17 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Kemungkinan hingga akhir tahun akan terus bertambah,” ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep, kepada wartawan, (26/9/2019).

Menurut dia, sebagian besar permohonan dispensasi nikah untuk usia anak didasari pada kekhawatiran orangt tua terhadap anaknya, karena kondisi pergaulan bebas yang marak terjadi. Selain itu, ada satu atau dua perkara permohonan lantaran sudah hamil duluan, sehingga ingin cepat-cepat dinikahkan.

“Tapi yang kebanyakan itu lantaran kekhawatiran orang tua, meskipun ada juga yang ditolak karena alasannya tidak begitu kuat. Kalau yang hamil duluan itu sangat sedikit,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, sebanyak 60 persen permohonan dispensasi tersebut karena usia calon pengantin perempuannya yang di bawah umur. Berdasarkan Undang-undang nomor 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 7, disebutkan, jika perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Namun, saat ini pun muncul revisi Undang-undang Pernikahan yang pada 16 September 2019 lalu sudah disetujui oleh DPR dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden dengan jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan.

Dalam pasal tujuh di Undang-undang pernikahan yang baru itu dilakukan perubahan untuk usia pernikahan pihak wanita, dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun atau sama dengan usia pernikahan pihak laki-laki.***

Wartawan : Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Mapolres Garut Dilengkapi Cafe 10.2, Bikin Nyaman Masyarakat dan Tempat Nongkrong Wartawan
Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Rakor Forum TJSPKBL/CSR, Bupati Sukabumi Ajak Pengusaha Bantu Pembangunan
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi: WJES Jadi Ruang Strategis bagi UMKM
Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi
Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2024
Soal Penggantian Nama RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih, KDM Baiknya Menyimak Tulisan Ini
Hari Jadi ke 41 Desa Sukajaya, Begini Harapan Bupati Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:42 WIB

Mapolres Garut Dilengkapi Cafe 10.2, Bikin Nyaman Masyarakat dan Tempat Nongkrong Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:06 WIB

Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut

Senin, 7 Juli 2025 - 14:52 WIB

Rakor Forum TJSPKBL/CSR, Bupati Sukabumi Ajak Pengusaha Bantu Pembangunan

Senin, 7 Juli 2025 - 11:35 WIB

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi: WJES Jadi Ruang Strategis bagi UMKM

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:05 WIB

Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi

Berita Terbaru