Angka Pernikahan Usia Anak di Cianjur Tinggi

Kamis, 26 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: detik.com

ILUSTRASI. Foto: detik.com

Banyak orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan kepada Pengadilan Agama. Padahal usia anak mereka masih di bawah usia minimal pernikahan. 


DARA | CIANJUR — Angka Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih cukup tinggi. Bahkan setiap tahun permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama mencapai belasan hingga puluhan berkas dengan mayoritas pengantin perempuan yang masih berada di bawah usia pernikahan.

Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan dispensasi nikah pada 2016 ada 12 permohonan dengan jumlah yang dikabulkan sebanyak delapan berkas. Sedangkan pada 2017 tercatat ada 26 berkas dispensasi dengan jumlah yang dikabulkan mencapai 26 berkas.

Sementara pada 2018 angkanya kembali naik hingga 33 berkas dengan total yang dikabulkan sekitar 30 berkas. “Untuk tahun ini selama periode Januari hingga Agustus sudah ada 17 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Kemungkinan hingga akhir tahun akan terus bertambah,” ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep, kepada wartawan, (26/9/2019).

Menurut dia, sebagian besar permohonan dispensasi nikah untuk usia anak didasari pada kekhawatiran orangt tua terhadap anaknya, karena kondisi pergaulan bebas yang marak terjadi. Selain itu, ada satu atau dua perkara permohonan lantaran sudah hamil duluan, sehingga ingin cepat-cepat dinikahkan.

“Tapi yang kebanyakan itu lantaran kekhawatiran orang tua, meskipun ada juga yang ditolak karena alasannya tidak begitu kuat. Kalau yang hamil duluan itu sangat sedikit,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, sebanyak 60 persen permohonan dispensasi tersebut karena usia calon pengantin perempuannya yang di bawah umur. Berdasarkan Undang-undang nomor 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 7, disebutkan, jika perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Namun, saat ini pun muncul revisi Undang-undang Pernikahan yang pada 16 September 2019 lalu sudah disetujui oleh DPR dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden dengan jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan.

Dalam pasal tujuh di Undang-undang pernikahan yang baru itu dilakukan perubahan untuk usia pernikahan pihak wanita, dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun atau sama dengan usia pernikahan pihak laki-laki.***

Wartawan : Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Cirebon dan Kuningan Bersatu Hadapi Ancaman Bencana di Musim Hujan
Sekda Cirebon Dorong Kesehatan Masyarakat Melalui Bakti Sosial dan Pengabdian
Razia Premanisme, Polres Garut Amankan 67 Orang
Sejumlah Rencana Strategis Helmi Budiman untuk Turunkan angka Pengangguran di Garut
Blusukan ke Pasar Wanaraja, Helmi Budiman Disambut Antusias Warga dan Pedagang
Ingatkan Kepedulian Sosial, Lapas Garut Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1446 H Bersama 100 Yatim dan Dhuafa
Cekungan Bandung Darurat Sampah, Bencana Luara Biasa Jadi Ancaman
Komitmen Helmi Budiman, Tandatangi Fakta Integritas Siap Jalankan Enam Poin Tuntutan Masyarakat dan Ulama Garut (MUGART)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:13 WIB

Cirebon dan Kuningan Bersatu Hadapi Ancaman Bencana di Musim Hujan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:09 WIB

Sekda Cirebon Dorong Kesehatan Masyarakat Melalui Bakti Sosial dan Pengabdian

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:58 WIB

Razia Premanisme, Polres Garut Amankan 67 Orang

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Sejumlah Rencana Strategis Helmi Budiman untuk Turunkan angka Pengangguran di Garut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Blusukan ke Pasar Wanaraja, Helmi Budiman Disambut Antusias Warga dan Pedagang

Berita Terbaru

Personel Polres Garut melakukan razia premanisme di kawasan perkotaan Garut, Minggu (6/10/2024)(Foto: Istimewa)

JABAR

Razia Premanisme, Polres Garut Amankan 67 Orang

Minggu, 6 Okt 2024 - 20:58 WIB

Ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Barat Aria Girinaya (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Kosgoro 1957 Sosialisasikan Coblos Nomor 4 di Jabar dan Kota Bandung

Minggu, 6 Okt 2024 - 20:41 WIB