Berawal Dari Sendagurau, Anak Tikam Bapak

Kamis, 25 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|BOJONEGORO- Ini bukan adegan dalam sebuah cerita sinteron. Anak menghabisi bapak kandungnya. Peristiwa yang mengusik rasa moralitas kemanusian ini terjadi di Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jatim Rabu (24/10/2018).

Peristiwa ini diawali saat Darmin lelaki renta berusia 70 tahun, bersama anaknya MFD (45) bercengkrama di teras rumah. Keduanya bersenda gurau dengan rasa kasih saya.Namun kemesraan itu sontak menjadi petaka, saat Darmin menegur dengan nada agak keras MFD yang mencopot sebuah stiker yang tertempel di kaca rumah mereka.

Tak ayal MFD tersulut amarahnya. Diapun menghajar Darmin beberapa kali hingga terseungkur. Tak puas kemudian MFDpun menusukan jarum karung ke dada kiri dan kanan tubuh renta itu hingga tembus sekira 10 Cm.

Istri korban Ny Tuiah menyebutkan peristiwa itu terjadi sangat cepat. Korban langsung jatuh tersungkur, lanjutnya serta berteriak minta tolong. Tetangga di sekitar rumah itu berdatangan mendengar jeritan Ny Tiah yang lantas mereka membawa korban ke RSU Sumberejo.

Namun, nahas sebelum sampai ke RSU Sumberejo Darmin sudah tak bernyawa.

Bersamaan dengan itu saat polisi datang ke tempat kejadian perkara pelaku MFD didapati masih memegang jarum karung itu yang ia sembunyikan di balik bajunya. Makanya polisi bertindak tegas dan melumpuhkan MFD hingga tak berkutik.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengaku mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan tersebut. “Penyidik masih  melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.” tutur Ary,  Kamis (25/10/2018).

Ary menambahkan, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta sempat dirawat di rumah sakit jiwa. Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 sub pasal 351 (3) KUHP, tentang pembunuhan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres.

Editor: Aldi

Bahan : permataly.com

Berita Terkait

Wajib Tahu! Segini Besaran Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini
Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia
Elnusa Petrofin Gelar Sosialisasi Bahaya Blind Spot kepada Pelajar di Kota Padang
Traveling Jakarta-Bandung Makin Hemat dan Fleksibel dengan Tarif Parsial
PWI Jabar Mendesak Segera Gelar Kongres Percepatan Untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan
Menuju Internet Ramah Anak: Komdigi dan Platform Digital Susun Regulasi Perlindungan Anak
Google Siap Dukung, Pemerintah Perketat Aturan Tayangan Online
Rayakan Momen Valentine Lebih Manis dengan Promo Spesial Indodana PayLater
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 12:30 WIB

Wajib Tahu! Segini Besaran Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini

Senin, 17 Februari 2025 - 12:24 WIB

Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 12:19 WIB

Elnusa Petrofin Gelar Sosialisasi Bahaya Blind Spot kepada Pelajar di Kota Padang

Senin, 17 Februari 2025 - 12:15 WIB

Traveling Jakarta-Bandung Makin Hemat dan Fleksibel dengan Tarif Parsial

Senin, 17 Februari 2025 - 11:37 WIB

PWI Jabar Mendesak Segera Gelar Kongres Percepatan Untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan

Berita Terbaru

Footo: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Minat Baca Masyarakat Bandung Barat Masih Minus

Senin, 17 Feb 2025 - 17:24 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Tahun 2024, Kabupaten Sukabumi Raih 110 Penghargaan

Senin, 17 Feb 2025 - 16:12 WIB