Berawal Dari Sendagurau, Anak Tikam Bapak

Kamis, 25 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|BOJONEGORO- Ini bukan adegan dalam sebuah cerita sinteron. Anak menghabisi bapak kandungnya. Peristiwa yang mengusik rasa moralitas kemanusian ini terjadi di Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jatim Rabu (24/10/2018).

Peristiwa ini diawali saat Darmin lelaki renta berusia 70 tahun, bersama anaknya MFD (45) bercengkrama di teras rumah. Keduanya bersenda gurau dengan rasa kasih saya.Namun kemesraan itu sontak menjadi petaka, saat Darmin menegur dengan nada agak keras MFD yang mencopot sebuah stiker yang tertempel di kaca rumah mereka.

Tak ayal MFD tersulut amarahnya. Diapun menghajar Darmin beberapa kali hingga terseungkur. Tak puas kemudian MFDpun menusukan jarum karung ke dada kiri dan kanan tubuh renta itu hingga tembus sekira 10 Cm.

Istri korban Ny Tuiah menyebutkan peristiwa itu terjadi sangat cepat. Korban langsung jatuh tersungkur, lanjutnya serta berteriak minta tolong. Tetangga di sekitar rumah itu berdatangan mendengar jeritan Ny Tiah yang lantas mereka membawa korban ke RSU Sumberejo.

Namun, nahas sebelum sampai ke RSU Sumberejo Darmin sudah tak bernyawa.

Bersamaan dengan itu saat polisi datang ke tempat kejadian perkara pelaku MFD didapati masih memegang jarum karung itu yang ia sembunyikan di balik bajunya. Makanya polisi bertindak tegas dan melumpuhkan MFD hingga tak berkutik.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengaku mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan tersebut. “Penyidik masih  melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.” tutur Ary,  Kamis (25/10/2018).

Ary menambahkan, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta sempat dirawat di rumah sakit jiwa. Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 sub pasal 351 (3) KUHP, tentang pembunuhan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres.

Editor: Aldi

Bahan : permataly.com

Berita Terkait

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Peserta Kongres Ketua Definitif Hasil konferensi Bukan Plt yang Ditunjuk
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Rapat Perdana Panitia Kongres PWI 2025: Visi Disatukan, Suasana Dijaga
Enervon Active Sukses Gelar Pesta Energi melalui Cardio Karaoke Party bersama Winky Wiryawan
KCCI Sukses Gelar Festival Oullim Korea di Jakarta dan Medan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:18 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Peserta Kongres Ketua Definitif Hasil konferensi Bukan Plt yang Ditunjuk

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:00 WIB

Rapat Perdana Panitia Kongres PWI 2025: Visi Disatukan, Suasana Dijaga

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB