Alokasikan Dana APBD Bandung Barat untuk Warga Miskin yang Sakit, Simak Syarat-syaratnya

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Radar Bandung)

Ilustrasi (Foto: Radar Bandung)

Pemkab Bandung Barat mengalokasikan dana kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) bagi warga miskin.


DARA – Dana tersebut, diberikan untuk pengobatan warga miskin yang tak memiliki jaminan sosial dan kesehatan (BPJS).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, dr Lia Sukandar mengatakan, dana tersebut bisa dipergunakan bagi warga kurang mampu ketika perawatan di fasilitas kesehatan.

Klaim biaya disesuaikan dengan jenis fasilitas kesehatan, mulai dari 100 persen pembayaran untuk puskesmas, hingga Rp7,5 juta untuk rumah sakit tipe A.

Program ini disebut klaim layanan kesehatan maskin yang bertujuan mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Semua penyakit bisa dicover oleh program ini. Kecuali kasus kecantikan, persalinan, bayi tabung, dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Lia, Sabtu (25/6/2022).

Untuk mendapatkan pelayanan klaim maskin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Lia menyebutkan, persyaratannya antara lain warga asli KBB, surat keterangan tidak mampu, masuk daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos serta belum punya jaminan sosial dan kesehatan.

Jika syarat itu sudah lengkap, warga tinggal datang ke loket di Dinkes dengan membawa KTP, KK, keterangan tidak punya BPJS, dan keterangan dirawat rumah sakit.

Lia juga mengatakan, Dinkes KBB sudah bekerjasama sejumlah rumah sakit untuk layanan program klaim maskin ini, antara lain 3 RSUD milik KBB, RSHS, RS Rotinsulu, Cicendo, Kharisma, Salamon, RS Jiwa Pemprov Jabar, dan lainnya.

Untuk memberikan layanan perawatan gratis tersebut, Pemda KBB pada tahun 2021 mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar.

Ia juga mengatakan, bagi warga yang menggunakan klaim maskin, secara otomatis bakal didaftarkan menjadi penerima program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

Pada tahun lalu warga penerima Jamkesda mencapai 53.834 orang. Setiap bulannya dibayar ke BPJS kesehatan sebesar Rp1,7 miliar dari APBD dan Bantuan Gubernur (Bangun).

“Masyarakat tak hanya bisa rawat inap, tapi juga rawat jalan jika platform tiap orang masih tersisa dari nominal maksimal yakni Rp7,5 juta,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terbaru