Alasan Hukum, Kepala Desa Takut Gunakan DD dan ADD

Rabu, 10 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG –  Banyak kepala desa yang takut dan ragu menggunakan anggaran dana desa  (DD) atau alokasi Dana Desa (ADD). Padahal bantuan tersebut penting untuk membangun desa.

Ketakutan dan keraguan kepala desa dalam penggunaan anggaran itu, merupakan hasil evaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Menurut Kepala Kejati (Kajati) Jawa Barat, Nafrizal, mereka takut dan ragu, hanya karena alasan hukum.

“Jadi, kalau ada keraguan sebaiknya bertanya langsung ke kejaksaan biar kami memberikan pendampingan. Jadi jangan takut tersangkut kasus hukum karena kami akan mendampingi,” katanya, saat membuka evaluasi DD dan ADD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2018, Rabu (10/3/2019).

Pihaknya, lanjut  Nafrizal, sudah beberapa kali dipanggil presiden kaitan dengan kepala desa. Saat itu presiden mengatakan banyak kepala desa yang ragu dan takut untuk menggunakan anggaran karena takut tersangkut masalah hukum. “Saat itu presiden meminta kejaksaan jangan melakukan tindakan represif tapi lebih kepada pembinaan,” ujarnya.

Dari kepedulian presiden itu akhirnya kejaksaan membentuk Tim Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Tugas tim itu untuk memberikan bantuan hukum atau pendampingan dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah.

“Kepala desa jangan takut lagi untuk mencairkan anggaran untuk pembangunan. Jika ada keraguan hukum bisa langsung konsultasi ke kami,” katanya, seraya menambahkan, dia datang ke acar tersebut untuk memastikan penggunaan DD atau ADD berjalan baik.

“Evaluasi ini kita lakukan agar kepala desa beserta jajarannya bisa menggunakan dana tersebut secara benar. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kepala desa yang takut menggunakan dana desa atau alokasi dana desa,” ujar Nafrizal.

Pihaknya akan mengumpulkan surat laporan pertangjawaban penggunaan DD dan ADD untuk dievaluasi. Dari laporan tersebut pihaknya akan melihat jenis pelangaran yang terbagi dua, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.

Dalam hal ini pihaknya juga akan mengedepankan upaya preventif. Untuk itu, Kejati Jabar membentuk program Jaksa Jaga Desa.

“Para kepala desa dapat berkoordinasi dan bisa mendapat pendapat hukum dari para jaksa. Dari seluruh kepala desa di Jawa Barat, kami baru menemukan 10 kepala desa yang bermasalah dalam pertagnggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa,” katanya.

Dalam scara di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang yang dihadiri Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rochayatie, itu hadir pula  ratusan  kepala desa se- Kabupaten Karawang.***

 

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

Bobol Toko Handphone, AP Diciduk Polisi
Curanmor di Tarogong Kaler Garut, Pelaku Ditangkap, Seorang Lainnya Buron
Beginilah Kronologis Pembunuhan di Pantai Katapang Condong
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong
Terduga Penusukan Diringkus Jatanras Polres Sukabumi Kota
Seorang Polisi di Sukabumi Dibacok Gerombolan Bermotor, Begini Kronologisnya
Terduga Pelaku Penganiayaan di Palabuhanratu Diciduk Polres Sukabumii
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Bobol Toko Handphone, AP Diciduk Polisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:39 WIB

Curanmor di Tarogong Kaler Garut, Pelaku Ditangkap, Seorang Lainnya Buron

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:32 WIB

Beginilah Kronologis Pembunuhan di Pantai Katapang Condong

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Foto: Polres Sukabumi Kota Gelar Operasi Zebra

Senin, 14 Okt 2024 - 16:02 WIB