Aksi Dua Preman di Garut Palak Sopir Truk dan Elf Berakhir di Penjara

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberkan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberkan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Dua orang preman pelaku pemalakan terhadap sopir truk dan elf di wilayah Garut Selatan diamankan Tim Sancang Polres Garut. Keduanya ditangkap polisi setelah aksi yang mereka lakukan viral di media sosial.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kedua preman yang diamankan tersebut yaitu S (25), dan D yang masih berusia 17 tahun atau dibawah umur.

“Ya, pelaku D ini masih dibawah umur, tapi tidak sekolah,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (27/9/2021).

Menurut Wirdhanto, kedua pelaku diamankan Tim Sancang Polres Garut usai menjalankan aksinya di jalur selatan Garut, tepatnya di Jalan Raya Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Modus yang mereka lakukan, ujar Wirdhanto, adalah dengan mencegat dan memberhentikan kendaraan umum elf atau mobil angkutan barang (truk) yang melintas di jalur tersebut, selanjutnya dimintai sejumlah uang.

“Mereka tak segan menghentikan laju kendaraan umum baik elf atau truk dengan menghadangnya di tengah jalan. Pengakuannya kalau elf ditarik Rp5 ribu, dan untuk truk Rp10 ribu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wirdhanto, komplotan ini juga kerap melakukan pungli dengan cara menjual paksa air mineral kepada seluruh sopir angkutan yang melintas di jalur tersebut.

“Tentunya dengan harga yang tak wajar. Kalau tidak mau, mereka akan mengancam untuk melakukan langkah-langkah penganiayaan dan juga termasuk merusak kendaraan,” katanya.

Wirdhanto menyebutkan, dalam sehari tersangka S dan D mengaku bisa mendapat uang antara Rp300-400 ribu per orang. Mereka menggunakan uang hasil pungli itu lebih kepada untuk foya-foya.

Wirdhanto menuturkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu dan belasan botol air mineral. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Longsor di Banjarwangi Garut, Gina Tewas Dipelukan Ibunya Tertimpa Reruntuhan
Tim Pembina Samsat Jawa Barat Susun SOP Perluas Akses Pembayaran
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Jangan Tunggu Kuning, Hepatitis Masih Jadi Epidemi Diam di Indonesia
Sebanyak 11 Ribu Anak di Garut Tidak Sekolah, Disdik Turunkan Tim Verifikasi
BPN Kabupaten Bandung Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Warga Desa Langensari Riang Gembira
Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Longsor di Banjarwangi Garut, Gina Tewas Dipelukan Ibunya Tertimpa Reruntuhan

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:25 WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Susun SOP Perluas Akses Pembayaran

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Jangan Tunggu Kuning, Hepatitis Masih Jadi Epidemi Diam di Indonesia

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Sebanyak 11 Ribu Anak di Garut Tidak Sekolah, Disdik Turunkan Tim Verifikasi

Berita Terbaru