DARA | JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan bebas dari penjara, 24 Januari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masuk terali besi sejak 9 Mei 2017, tersandung kasus penondaan agama.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12/2018) mengatakan, selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi. Natal 2017 remisi 15 hari, kemudian 17 Agustus 2018 remisi dua bulan dan sekarang Natal 2018 juga mendapat remisi selama satu bulan. Totalnya remisi yang didapat Ahok, tiga bulan 15 hari, sehingga habis masa tahanan jatuh pada 24 Januari 2019. Ahok bebas.
Lantas apa yang akan dilakukan Ahok setelah bebas? Ima Mahdiah, salah satu staf Ahok mengatakan, pokoknya bakal ada kejutan. Namun, itu masih rahasiah. “Tunggu kejutannya aja,” ujar Ima.
Selain itu setelah bebas nanti, lanjut Ima, Ahok juga akan menyampaikan rencana jangka panjang, termasuk soal keputusan eksistensinya di dunia politik. “Nanti dijelaskan oleh Pak Ahok apakah beliau akan kembali berkecimpung di dunia politik atau tidak,” ujar Ima.***
Editor: denkur