Ahok Bebas 24 Januari 2019

Selasa, 11 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok (Foto:RMOL)

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok (Foto:RMOL)

DARA | JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan bebas dari penjara, 24 Januari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masuk terali besi sejak 9 Mei 2017, tersandung kasus penondaan agama.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12/2018) mengatakan, selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi. Natal 2017 remisi 15 hari, kemudian 17 Agustus 2018 remisi dua bulan dan sekarang Natal 2018 juga mendapat remisi selama satu bulan. Totalnya remisi yang didapat Ahok, tiga bulan 15 hari, sehingga habis masa tahanan jatuh pada 24 Januari 2019. Ahok bebas.

Lantas apa yang akan dilakukan Ahok setelah bebas? Ima Mahdiah, salah satu staf Ahok mengatakan, pokoknya bakal ada kejutan. Namun, itu masih rahasiah. “Tunggu kejutannya aja,” ujar Ima.

Selain itu setelah bebas nanti, lanjut Ima, Ahok juga akan menyampaikan rencana jangka panjang, termasuk soal keputusan eksistensinya di dunia politik. “Nanti dijelaskan oleh Pak Ahok apakah beliau akan kembali berkecimpung di dunia politik atau tidak,” ujar Ima.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Amankan 90 Butir dan Uang 70 Ribu
Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Komplotan Pencuri Spesialis Gembos Ban Diciduk Jajaran Polres Sukabumi Kota
Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota
Diduga Embat Duit Negara, Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Tanggapi Kasus Pembacokan Seorang Pelajar, Kapolres Sukabumi Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Anak
Kronologis Pembacokan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Sukabumi
Ini Standby Statement Pertamina Jawa Bagian Barat Terkait Pelecehan Operator Wanita di Cianjur
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 09:07 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Amankan 90 Butir dan Uang 70 Ribu

Rabu, 4 September 2024 - 09:16 WIB

Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 21:42 WIB

Komplotan Pencuri Spesialis Gembos Ban Diciduk Jajaran Polres Sukabumi Kota

Senin, 2 September 2024 - 20:45 WIB

Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:15 WIB

Diduga Embat Duit Negara, Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru