Ahok Bebas 24 Januari 2019

Selasa, 11 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok (Foto:RMOL)

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok (Foto:RMOL)

DARA | JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan bebas dari penjara, 24 Januari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masuk terali besi sejak 9 Mei 2017, tersandung kasus penondaan agama.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12/2018) mengatakan, selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi. Natal 2017 remisi 15 hari, kemudian 17 Agustus 2018 remisi dua bulan dan sekarang Natal 2018 juga mendapat remisi selama satu bulan. Totalnya remisi yang didapat Ahok, tiga bulan 15 hari, sehingga habis masa tahanan jatuh pada 24 Januari 2019. Ahok bebas.

Lantas apa yang akan dilakukan Ahok setelah bebas? Ima Mahdiah, salah satu staf Ahok mengatakan, pokoknya bakal ada kejutan. Namun, itu masih rahasiah. “Tunggu kejutannya aja,” ujar Ima.

Selain itu setelah bebas nanti, lanjut Ima, Ahok juga akan menyampaikan rencana jangka panjang, termasuk soal keputusan eksistensinya di dunia politik. “Nanti dijelaskan oleh Pak Ahok apakah beliau akan kembali berkecimpung di dunia politik atau tidak,” ujar Ima.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Al Haesuni

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:37 WIB

CATATAN

TARIF DAGANG Spesial Trump untuk Vietnam

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:32 WIB