DARA | BANDUNG – Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher tidak hadir memenuhi panggilan KPK terkait proyek Meikarta. Kamis (20/12/2018). Penyebabnya perkara surat.
Aher mengaku memang menerima surat dari KPK, Selasa 18 Desember 2018. Surat itu ditujukan ke rumah dinasnya yang lama di Gedung Pakuan. Kemudian diserahkan petugas di Gedung Pakuan kepadanya.
Setelah surat dibaca Aher ternyata isinya tidak nyambung. Surat tersebut memanggil seseorang, orang Bandung, dalam kasus lain, bukan Meikarta. Jadi tidak kaitan dengan Ahmad Heryawan.
“Surat itu dikembalikan dan sudah diterima KPK,” ujar Aher.
Aher menjelaskan surat itu memang ditujukan kepada dirinya sesuai yang tertera dalam amplop surat. Akan tetapi, isinya tidak sesuai. Kasusnya pun, kata dia, bukan kasus Meikarta.
Kaitan Aher dalam perkara Meikarta, Aher disebut dalam dakwaan terhadap empat tersangka, katanya Aher mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jabar.
Lalu, Dinas PMPTSP Jabar mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang intinya Pemprov Jabar akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jabar.***
Editor: denkur