Agustusan, ‘Yuk Kita Kibarkan Bendera Merah Putih dan Ini Ketentuannya

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: bandung.go.id)

Ilustrasi (Foto: bandung.go.id)

HUT ke 78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dan harus sudah dilakukan sejak sekarang.

DARA | Soal pengibaran bendera merah putih itu didasari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Seperti di Kota Bandung, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengimbau warganya untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) mulai 1 Agustus 2023.

“Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1-31 Agustus kita wajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.

Ema pun mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkot Bandung untuk bersama mengajak masyarakat terutama di lingkungan tempat tinggalnya untuk bersama mengibarkan bendera merah putih.

“Pemerintah kota hari ini di depan kantor walikota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para ASN di Lingkungan Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan agar semua mengibarkan bendera,” ujarnya, seperti dikutip dari bandung.go.id, Rabu (2/8/2023).

Masyarakat bisa menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT ke-78 RI bisa dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan
Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN
Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan

Senin, 14 Juli 2025 - 16:24 WIB

Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Berita Terbaru

CATATAN

PUING GAZA “Bias Kognitif” Israel ke Hamas

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:57 WIB