Aep Dedi, DPRD Hanya Mengawasi dan Mendampingi Pelaksanaan ADD

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Aep Dedi SE (Foto: Fattah/dara.co.id)

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Aep Dedi SE (Foto: Fattah/dara.co.id)

DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hanya mempunyai tugas mengawasi dan mendampingi Alokasi Dana Desa (ADD), terutama yang berkaitan dengan proporsi penempatannya agar sesuai dengan kebutuhan.


DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Aep Dedi, SE. Dikatakan, tugas itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, lanjutnya, ditegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, dikemukakannya, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten serta perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD).

“Penyaluran ADD itu melalui kas desa atau rekening desa yang merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya, di ruang Komisi A, Senin (17/2/2020).

Aep Dedi berharap, melalui ADD ini, pemerintah daerah bisa berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing.

Keberadaan ADD itu, menurutnya, untuk memberikan stimulan pembiayaan program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

“Juga meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa serta mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa,” ujarnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kondisi Rusak, Jembatan Nyalindung di Jalan Raya Sasak Bubur Cihampelas Kembali Telan Korban
Keberangkatan Calhaj Tahun 2025 Asal Bandung Barat Mulai 9 Mei 2025
Peringatan Hardiknas di Bandung Barat Cukup Meriah, Kerahkan Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan
Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh
Ada Apa Kaesang Bertemu Bupati Bandung?, Ternyata Ini Tujuannya
Calhaj Kloter 1 Debarkasi Kertajati Asal Kabupaten Bandung Berangkat, Bupati Bandung: Selamat Jalan Tamu Allah
Ini 18 Event Unggulan di Jabar Sepanjang Bulan Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 01 Mei 2025
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:38 WIB

Kondisi Rusak, Jembatan Nyalindung di Jalan Raya Sasak Bubur Cihampelas Kembali Telan Korban

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:32 WIB

Keberangkatan Calhaj Tahun 2025 Asal Bandung Barat Mulai 9 Mei 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:34 WIB

Peringatan Hardiknas di Bandung Barat Cukup Meriah, Kerahkan Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:40 WIB

Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:03 WIB

Ada Apa Kaesang Bertemu Bupati Bandung?, Ternyata Ini Tujuannya

Berita Terbaru