Dara| Bandung – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).
Abubakar dinilai JPU terbukti bersalah dan meyakinkan menerima hadiah dari para kepala SKPD untuk kepentingan istrinya, Elin Suharliah, pada Pilkada 2018.
Selain tuntutan hukuman pernjara, Abubakar juga diharuskan membayar denda sebesar Rp400 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama empat bulan kurungan penjara. Abubakar dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kepada Abubakar yakni pencabutan hak memilih dan dipilih bagi Abubakar selama tiga tahun sejak ada keputusan inkrah.
JPU KPK juga menyampaikan surat tuntutan untuk dua terdakwa lain, mantan Kadis Indag, Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bapelitbangda, Adiyoto.
Weti Lembanawati, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 jut subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam paparannya, Jaksa mengungkapkan, Abubakar antara Januari 2018 hingga 10 April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap sejumlah total Rp 860 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan partisipasi iuran atau bancakan dari 17 Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk kepentingan pencalonan Elin Suharliah (istri Abubakar) dan Maman Sulaiman Sunjaya dalam Pilkada Kab. Bandung Barat tahun 2018. Salah satunya yaitu untuk membayar survei Indopoling. Jaksa menyebut uang itu diterima melalui terdakwa Weti Lembanawati dan Adiyoto.
Jaksa juga mengungkap ada beberapa kode yang digunakan oleh para terdakwa terkait pengumpulan uang bancakan tersebut. Salah satu kata yang digunakan oleh Abubakar yaitu “potensi”. Kata itu beberapa kali diucapkan Abubakar saat melakukan komunikasi dengan Weti dan Adiyoto.
Rekaman percakapan pernah beberapa kali diperdengarkan di persidangan. Selama sidang, pernah terungkap juga jika Abubakar sempet menyuruh anaknya, Aulia Hasan Sumantri mengambil “potensi” Rp 100 juta dari Weti Lembanawati.
Jaksa dalam paparannya juga sempat mengungkit mengenai pernyataan Abubakar yang dianggap menjadi “ancaman” bagi para Kepala SKPD agar menberikan uang iuran membantunya. Abubakar sempat mengeluarkan pernyataan “jika tidak bisa dibina maka binasakan”. ***
Editor: Denkur