Absensi Guru akan Dipantau Kemendikbud

Sabtu, 20 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|KARAWANG –Mengacu kepada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tujangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah, maka kehadiran guru mengajar di sekolah akan dipantau langsung dinas pendidikan daerah setempat serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Nantinya, setiap sekolah wajib memiliki perangkat absensi elektronik yang langsung terhubung ke Kemendikbud. Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari,” ujar Nandang, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Nandang Mulyana, Jumat 19 Oktober 2018, ditulis pikiranrakyat.

Menurutnya, kewajiban absensi elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah.

Disebutkan juga, guru dan kepala sekolah yang tidak mau mengikuti absensi elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, tunjangan profesi mereka tidak bisa dicairkan.

“Jika tingkat disiplinnya buruk, mereka bahkan bisa dipecat secara tidak hormat sebagai ASN,” ujarnya.
Menurut Nandang, pengadaan perangkat absensi elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan menggunakan dana BOS sesuai juknis BOS Nomor 1 Tahun 2018.

“Pembelian perangkat harus dilakukan sekarang. Sebab, penilain berbasis absensi elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti,” katanya. (denkur)

Berita Terkait

Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2024, Jawa Barat Borong Dua Penghargaan
Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: OKK Hanya Dilaksanakan oleh PWI Jaya
Kaum Disabelitas di Polri, Bukti Adanya Kesetaraan
Akun Katak Bhizer Sudah Diblokir, Budi Arie: “Tak Ada Kompromi, Kami Hajar Penyebar Judi Online”
Menko Polhukam Dorong Kolaborasi ASEAN Atasi Perdagangan Orang
Cek Disini, 16 Zona Megathrust di Indonesia, Nomor 8 Mengancam Jawa Barat
Satu Dekade Transformasi Digital, Kecepatan Internet Meningkat Sepuluh Kali Lipat
BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2024, Jawa Barat Borong Dua Penghargaan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: OKK Hanya Dilaksanakan oleh PWI Jaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:36 WIB

Kaum Disabelitas di Polri, Bukti Adanya Kesetaraan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:12 WIB

Akun Katak Bhizer Sudah Diblokir, Budi Arie: “Tak Ada Kompromi, Kami Hajar Penyebar Judi Online”

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Menko Polhukam Dorong Kolaborasi ASEAN Atasi Perdagangan Orang

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 13 Oktober 2024

Minggu, 13 Okt 2024 - 07:32 WIB

CATATAN

“OBITUARI” & MEMORABILIA Perginya “Journalist” Setia

Sabtu, 12 Okt 2024 - 15:05 WIB