Asyik, di Bandung Sudah Boleh Nonton ke Bioskop, Tapi…

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Setelah terhenti cukup lama lantaran pandemi Covid-19, warga Kota Bandung sudah dapat mencari hiburan dengan menonton film di bioskop.


DARA – Namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola bioskop dan pengunjung. Yaitu sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 96 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung pegawai

b. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen

c. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk

d. Dilarang makan dan minum atau menjual atau menjual di area bioskop

e. Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun langsung meninjau beroperasinya tempat memutar film tersebut, yakni bioskop di Trans Studio Mall dan Paskal 23, Kamis (16/9/2021).

Usai peninjauan, Yana memastikan penerapan protokol kesehatan di kedua bioskop tersebut berjalan baik. Tak hanya itu, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pun bisa membantu lakukan skrining pengunjung ke dalam bioskop.

“Saya meninjau dua bioskop. Sebetulnya ketika masa PSBB lalu itu kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan prokesnya sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi,” katanya.

Namun begitu, Yana kembali mengingatkan kepada calon penonton untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa protokol kesehatan menjadi kunci penanganan penyebaran virus corona.

“Sudah berjalan baik, kita tetap minta kepada seluruhnya untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kaniasari menekankan, pihaknya tetap mengawasi tempat hiburan tersebut agar berjalan baik sesuai aturan.

“Ada pengawasan rutin dari tingkat wilayah dan Satpol PP. Aturannya harus ditaati. Seperti usia dibawah 12 tahun tidak bisa masuk. Tidak boleh membawa makanan dan minuman. Kita akan pantau itu agar berjalan baik,” imbuh Kenny, sapaan akrabnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak
Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:09 WIB

Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB