Aksi Dinar Candy berujung ke ranah hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah dugaan pornografi.
DARA – Meski jadi tersangka namun Dinar Candy tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.
Dinar Candy sebelumnya melakukan aksi protes PPKM, mengenakan bikini di pinggir jalan. Aksi itu dinilai melanggar asusila. Viral di media sosial.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan: “kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ujarnya seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (5/8/2021).
Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Selain Dinar, polisi juga memeriksa Adik sekaligus Asisten Dinar yang merekam video Dinar.
Polisi pun telah menyita telepon seluler (Ponsel) milik Dinar sebagai barang bukti.
Video itu diketahui sempat diunggah di Instagram milik Dinar, tapi telah dihapus. Namun, video itu telah menjadi viral di media sosial.
Dalam aksi protes yang dilakukan, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan. Dinar melakukan aksinya itu dengan berdiri di tepi jalan.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia