Kasus Dugaan Pungli, PKS Bilang Mencoreng 100 Hari Kerja Bupati

Selasa, 20 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi

Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum dinas pendidikan mencoreng 100 hari kerja Bupati Bandung, kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi.


DARA – “Cukup mengecewakan, dimana performa 100 hari kerja DS, sapaan akrab Bupati Bandung Dadang Supriatna itu menjadi tercoreng oleh peristiwa ini. Lebih menyakitkan lagi peristiwa ini terjadi di dinas yang sama dua tahun berturut turut,” ujar Fahmi melalui pesan suara, Selasa (20/7/2021).

Fahmi menyerahkan tindak lanjut kasus dugaan pungli tersebut kepada proses hukum. Berharap proses hukum berjalan baik dan seadil-adilnya serta kedepannya memberikan efek jera.

Namun, Fahmi juga berharap pelayanan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tetap berjalan.

“Tentu eksekutif dalam hal ini dinas pendidikan harus melakukan evaluasi secara besar-besaran, dari mulai SOTK, kinerja SDM yang ada dibawahnya. Kita sepakat dengan bupati untuk mengevaluasi keberadaan korwil,” kata Fahmi.

Politisi PKS tersebut menegaskan sudah mengusulkan pembubaran korwil saat terjadi OTT tahun 2020. Katanya, landasan hukum korwil adalah Perbup Nomor 64 atau 65 Tahun 2019 dan ditegaskan melalui surat perintah kepala Disdik tentang keberadaan korwil, sehingga jika korwil dibubarkan maka perbupnya harus ditinjau atau dicabut.

“Dilingkungan pendidikan kan ada forum guru honorer, forum PGRI, ada dewan pendidikan, itu akan kita evaluasi keberadaannya supaya benar-benar bisa menbackup, membantu mengeluarkan ide yang positif bagi lingkungan pendidikan di Kabupaten Bandung,” tutur Fahmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana mengaku sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pungli tersebut.

Juhana menjelaskan secara umum penyusunan buku kurikulum itu memerlukan waktu, proses dan biaya. Hanya saja, pembiayaan penyusunan kurikulum itu harus didesain dalam koridor normatif. Artinya, perlu ada labeling angka keuangan dan tidak boleh ada pengeluaran keuangan yang tidak dijamin oleh ketentuan tata kelola keuangan.

“Apakah ini memang belum masuk kedalam normatif atau memang belum dikondisikan jadi normatif. Tapi kalau pembiayaan pasti ada, misalnya prosesnya itu kan ada rapat, sosialisasi, pendampingan, implementasi, tata keuangan pada saat itu ada biaya makan minum, pencetakan bukunya ada pencetakan dan penjilidan, ada verifikasi, pendampingan narasumber,” kata Juhana.

“Pungutannya terjadi, tapi liar tidaknya saya sedang pelajari, “ imbuh Juhana.

Terkait dengan susunan organisasi tata kerja (SOTK), Juhana mengungkapkan, di dinas pendidikan dari tingkat kabupaten hingga bawah harus didesain ulang. Tujuannya adalah untuk peningkatan pelayanan pendidikan.

“Sekarang kan bidang itu berjenjang ya, ada bidang SD, SMP, PAUD, nah apakah nanti per substansi, jadi bidang kurikulum, kesiswaan, sarpras,” kata Juhana.

Sebelumnya diberitakan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, M Yudi Ahadiat melakukan pemeriksaan terhadap SJ selaku korwil bidang pendidikan SD Kecamatan Pangalengan dan pengawasnya EA, lalu ada AD selaku korwil bidang pendidikan SD Kecamatan Kertasari, atas dugaan pungutan liar terhadap sejumlah kepala sekolah, dimana barang bukti yang diamankan berupa uang senilai lebih dari Rp11 juta.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB