Jepang Perketat Pelawat dari 151 Negara, Diantaranya Indonesia dan Uganda

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendatang dari Indonesia harus setelah menghabiskan 6 hari dari total 14 hari karantina, di fasilitas yang telah ditentukan pemerintah.


DARA- Pemerintah Jepang menerapkan aturan karantina yang lebih ketat bagi pendatang dari Indonesia dan Uganda demi meredam penularan Covid-19, terutama varian Delta.

Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan bahwa mulai Kamis (1/7/2021), pendatang dari Indonesia harus setelah menghabiskan 6 hari dari total 14 hari karantina, di fasilitas yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagaimana dilansir kantor berita Kyodo, pengetatan aturan serupa juga berlaku bagi pendatang dari Rusia.

Jepang mengharuskan seluruh pendatang dari Moskow, St.Petersburg, dan Moskow Oblast untuk menghabiskan tiga hari pertama karantina di fasilitas pemerintah sejak tiba di Negeri Matahari Terbit.

Sementara itu, Jepang melonggarkan pembatasan bagi pendatang dari Vietnam yang semula harus menghabiskan enam hari pertama karantina di fasilitas pemerintah menjadi tiga hari.

Jepang juga akan menghapus Jerman dari daftar negara dan wilayah yang masuk subjek pembatasan. Namun, pendatang dari Jerman tetap harus melakukan 14 hari karantina setibanya di Jepang.

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengaku belum mendapat perkembangan terbaru seputar aturan imigrasi bagi WNI yang hendak bepergian ke Jepang tersebut. Demikian dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia.

Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Tokyo belum menjawab permintaan penjelasan mengenai aturan baru pemerintah Jepang itu terhadap warga Indonesia yang hendak bepergian ke negara tersebut.

Pada April lalu, Jepang juga sempat menetapkan larangan masuk bagi warga asing yang sempat berada di 152 negara, termasuk Indonesia, selama dua pekan sebelum ketibaan di negaranya.

Selain Indonesia, 151 negara lainnya yang masuk larangan tersebut di antaranya Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Inggris, Belanda, Israel, Arab Saudi, Palestina, hingga negara-negara Afrika.

 

Editor : Maji

 

 

 

Berita Terkait

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B
Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:22 WIB

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:00 WIB

Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

CATATAN

KONFERENSI TINGKAT TINGGI Mendekat! Prospek Negara Palestina

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:12 WIB