Acep menegaskan pemekaran Bandung Timur itu sudah menjadi keharusan. Secara analisa logis itu tidak terbantahkan.
DARA | BANDUNG – Anggota DPRD Komisi A, Acep Ana mengatakan tidak ada kepentingan yang bisa membantah terbentuknya Kabupaten Bandung Timur, kecuali kepentingan politis.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, sebelum menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) maka terlebih dahulu menjadi Daerah Otonomi Persiapan, dan ada dua persyaratan yang harus dilengkapi yaitu wilayah dan administratif.
“Untuk Bandung Timur ini kalau menurut saya secara persyaratan wilayah sudah memenuhi, tapi nanti kajianlah yang akan secara normatif memastikan. Dan secara administratif memang belum dilakukan,” ujar Acep saat wawancara di Soreang, Sabtu (29/5/2021).
Tahapan awal menuju Daerah Otonomi Persiapan adalah menggelar musyawarah desa (musdes). Kata Acep, Bupati Bandung sebelumnya yaitu Dadang M Naser, sudah menggelar musdes guna memastikan pemekaran Bandung Timur merupakan keinginan masyarakat, bukan keinginan lembaga, keinginan golongan apalagi pribadi.
“Saat ini berita acara musdes sudah ada di kita, tinggal diverifikasi. DPRD rencananya akan membentuk tim untuk mengkaji persyaratan yang disampaikan oleh masing-masing desa melalui berita acara musdes tersebut. Setelah itu, kita sampaikan ke provinsi lalu oleh DPRD provinsi dan gubernur dikaji dan di paripurnakan. Tahapan selanjutnya, disampaikan ke presiden melalui departemen dalam negeri,” tutur Acep.
Jika semua persyaratan baik kewilayahan maupun administrasi sudah terpenuhi, lanjut Acep, maka pemerintah pusat akan membuat tim kajian dari kalangan independen untuk menilai apakah Bandung Timur benar-benar layak untuk dimekarkan, dilihat dari persyaratan yang ada dan keuangannya.
“Apakah nanti bisa mendanai membiayai diri sendiri atau tidak. Tim kajian juga akan menentukan lokasi yang tepat untuk kota kabupatennya, harus tidak rawan longsor, banjir. Artinya kota kabupatennya harus aman,” ungkap Acep.
Jika tim independen dari pemerintah pusat sudah memastikan bahwa Bandung Timur layak dimekarkan maka hal tersebut akan disampaikan ke DPR RI dan DPD untuk dikaji dan disetujui untuk menjadi Daerah Otonom Persiapan dan biasanya akan ada penunjukkan penjabat bupati.
“Tahapan ini menurut undang-undang tiga tahun lamanya. Akan tetapi ketika sebelum tiga tahun, kabupaten yang dimekarkan itu dianggap mampu dan layak, maka akan dilaksanakan pilkada untuk memilih bupati definitif,” ungkap Acep.
Acep menegaskan bahwa pemekaran Bandung Timur itu sudah menjadi keharusan. Katanya, secara analisa logis itu tidak terbantahkan. Dirinya secara pribadi akan mendukung dan mendorong terbentuknya Kabupaten Bandung Timur. Walaupun nanti, semuanya tergantung pada kekuatan dan perkembangan ekonomi pusat.
“Karena nanti yang akan membiayai pusat kan, yang mendanai ketika menjadi daerah otonomi persiapan itu pusat. Jadi, ketika perkembangan keuangan pusat stabil, maka secara moratorium itu terbuka untuk melakukan pemekaran, karena dana pusatnya ada,” pungkas Acep.
Editor : Maji