“Tingkat keamanan pangan dihitung berdasarkan jumlah sampel pangan yang aman dibagi dengan jumlah keseluruhan pangan pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dan dikalikan seratus persen,” ucapnya.
DARA| GARUT- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut memiliki terobosan baru dalam memastikan keamanan pangan di Kabupaten Garut melalui operasional “DARLING WASPADALAH” yaitu Kendaraan Keliling Pengawasan dan Penyuluhan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang difungsikan sebagai laboratorium lapangan Tahun 2021.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Enok Rihawati, bahwa pengawasan PSAT ini meliputi komoditas beras, buah-buahan, sayur-mayur, rempah, dan umbi-umbian dilaksanakan mulai dari hulu (On Farm) sampai dengan hilir (Off Farm).
Enok menyebutkan, pengawasan di hulu dilaksanakan di areal budidaya, sedangkan sasaran pengawasan di hilir dilakukan terdadap komoditas pertanian pada saat proses pasca panen hingga produk pangan beredar di pasara.
“Tujuan dari PSAT ini adalah untuk melindungi konsumen, serta untuk mengetahui ada tidaknya kandungan kimia berbahaya dan cemaran biologis pada pangan, seperti kandungan residu pestisida yang melebihi ambang batas, penyalahgunaan chlorin sebagai pemutih beras dan lain sebagainya,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Enok menuturkan, pada Bulan April 2021 sampel pangan diambil dari 12 kecamatan yaitu Kecamatan Garut Kota, Bayongbong, Sukaresmi, Samarang, Banyuresmi, Cisurupan, Karang Tengah, Kadungora, Cikajang, Limbangan, Bungbulang dan Kecamatan Caringin.
“Tingkat keamanan pangan dihitung berdasarkan jumlah sampel pangan yang aman dibagi dengan jumlah keseluruhan pangan pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dan dikalikan seratus persen,” ucapnya.
Menurut Enok, sampel PSAT yang telah diuji sampai Bulan April 2021 di Kabupaten Garut adalah sebanyak 77 sampel, di mana setelah dilakukan pengujian pangan melalui Rapid Test Kit diketahui tingkat keamanan pangan sebesar 83,12 persen yang aman dikonsumsi, dan 16,88 persen tidak aman dikonsumsi.
Enok menambahkan, tindaklanjut yang perlu dilakukan yaitu meningkatkan intensitas pengawasan dan pembinaan keamanan pangan melalui operasional “DARLING WASPADALAH” (Kendaraan Keliling Pengawasan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan) serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan instansi dan stake holder lain yang terkait dengan pengawasan keamanan pangan.
Editor : Maji