Sidang RTH Kota Bandung, Tiga Saksi Meringankan Dihadirkan untuk Terdakwa Dadang Suganda

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tiga saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa kemarin (6/4/2021).


DARA – Ujang Karmana, Heri Topik, dan Harmawan diperiksa sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Dadang Suganda.

Ketiganya pun dicecar berbagai pertanyaan oleh penasehat hukum Dadang Suganda, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dan majelis hakim.

Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan kronologi transaksi jual beli tanah untuk proyek pengadaan lahan RTH pada 2012 dan 2013 lalu.

Transaksi jual beli tanah Dadang yang berujung pada penjualan kembali tanah kepada Pemerintah Kota Bandung, untuk keperluan pemenuhan proyek RTH yang dibiayai oleh anggaran yang dikucurkan APBD Kota Bandung, lebih banyak dijawab dengan tidak tahu oleh para saksi.

Sejumlah keterangan saksi tak dibantah oleh terdakwa, ketika dirinya diberi kesempatan bicara oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi.

“Pengakuan tiga saksi meringankan tidak ada yang salah,” ujarnya.

Dadang pun tidak membantah keterangan saksi Harmawan soal uang yang dipinjamkannya pada saat kebutuhan mendesak guna membiayai proyek-proyek yang harus dikerjakannya.

Selain itu, saksi menyebut bahwa mereka hanya bertindak sebagai mediator. Tidak mengikuti kelanjutan proses jual beli tanah hingga ke notaris atau dijual kembali ke Pemkot Bandung guna kepentingan RTH.

“Semua pihak mengetahui jual beli, tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Kemudian, Ujang Karmana dan Heri Topik juga melontarkan sejumlah keterangan yang berhubungan dengan ihwal jual beli tanah yang mereka mediatori, baik yang masih kikitir maupun yang sudah bersertifikat tanah.

Mereka pun mengungkapkan keterangan soal transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 2009 dan melibatkan beberapa orang pemilik tanah.

“Saya terlibat jual beli tanah dengan Pak Haji Dadang Suganda. Tetapi semuanya dibayar kontan. Saya tidak menjualnya sendiri yang berhubungan para pemilik tanah. Saya hanya diberi komisi,” jawabnya.

Hingga sidang berakhir, saksi-saksi ini bersikukuh bahwa Dadang Suganda ialah sosok yang berbisnis tanah dengan modal uang banyak.

Ujang Karmana maupun Heri Topik menyatakan tetap pada keterangannya semula yang menegaskan terdakwa ialah orang yang berbisnis dalam jual beli tanah, dan dikenalnya sudah cukup lama.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tiga Orang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Garut

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:00 WIB

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh

Berita Terbaru

Dr Jamisten Situmorang, M.Pd

BANDUNG UPDATE

Lulusan SMK tidak Sebanding dengan Lapangan Kerja, Apa Kata Pengamat?

Jumat, 25 Jul 2025 - 17:24 WIB

CATATAN

PENGAKUAN PALESTINA Perancis, Ibarat Gulungan Salju

Jumat, 25 Jul 2025 - 15:19 WIB

NASIONAL

Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:20 WIB