Terkait Dugaan Korupsi PDSMU, Kejari Majalengka Resmi Tahan Seorang Tersangka

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Petugas Kejari Majalengka membawa tersangka J ke tanahan Kajari terkait dugaan kasus korupsi PDSMU, Selasa (30/3/2021). (Foto : istimewa)

Petugas Kejari Majalengka membawa tersangka J ke tanahan Kajari terkait dugaan kasus korupsi PDSMU, Selasa (30/3/2021). (Foto : istimewa)

“Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen terhadap tersangka dan hasil negatif Covid-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,”ungkapnya.


DARA|MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka akhirnya resmi menahan tersangka “J” pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU). Sebelumnya tersangka tidak tahan karena dinilai kooperatif dan terpapar Virus Covid-19.

Tersangka ditahan di Rutan Polres Majalengka, selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Selasa 30 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Majalengka H. Dede Sutisna, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani SH.MH dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, SH.MH menuturkan, alasan penahanan terhadap tersangka karena diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kondisi itu dihawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.

Selain itu, lanjut dia, penahanan sendiri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka.

“Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen terhadap tersangka dan hasil negatif Covid-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,”ungkapnya.

Saat ini, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 1,99 Milyar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat.

“Kami juga sudah meminta keterangan ahli sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Disamping kami sudah mengantongi 2 alat bukti, alasan kami melakukan penahanan,”paparnya.

Kasi Pidsus Guntoro menambahkan, saat ini jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka. Hal ini guna menutupi kerugian negara yang terjadi pada kasus di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Kami memohon bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka,”paparnya.

Dia mengingatkan, agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka.

“Kami menyarankan agar satuan pengawas internal di setiap BUMD bekerja secara profesional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir,” tukasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB