Waduh, 10 Kecamatan di Garut Jadi Lokasi Transaksi Ganja dan Narkoba, 24 Pelakunya Digiring ke Mapolres

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Para pelaku digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).(Foto : andre/dara.co.id)

Para pelaku digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).(Foto : andre/dara.co.id)

Benny menyebutkan, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan.


DARA| GARUT- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan, sebanyak 24 orang pelaku sudah diamankan dalam kasus tersebut. Ke-24 pelaku tersebut masing-masing berinisial, RR, MJD, AAR, AA, RFA, KW, AR, JFA, HH, RAK, Y, DZ, AC, HAK, FZ, RF, ES, AMY, YR, GS, RS, SR, AP dan AN.

“Rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 sampai 40 tahun. Kemudian pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).

Benny menyebutkan, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan.

“Untuk barang bukti (BB), berhasil disita Sabu dengan berat 77,82 gram, Tembakau sintetis/gorila dengan berat 126,59 gram, Ganja dengan berat 39 gram, Riklona 90 butir dan Tramadol 550 butir,” ucapnya.

Menurut Benny, atas perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya, Pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB