Menangkan Gugatan di MK, Ini Agenda KPU Kabupaten Bandung Selanjutnya

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua KPU Agus Baroya, saat diwawancara wartawan di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung. (Foto : dok/dara.co.id)

Ketua KPU Agus Baroya, saat diwawancara wartawan di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung. (Foto : dok/dara.co.id)

Usai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, langsung mengagendakan Rapat Pleno Penetapan pasangan pemenang Pilkada serentak 2020.


DARA| BANDUNG- Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan pemohon pasangan Nia Agustina-Usman Sayogi, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).

Usai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, segera  mengagendakan Rapat Pleno Penetapan pasangan pemenang Pilkada Serentak 2020.

“Agenda selanjutnya, kami akan mengagendakan rapat pleno tentang penetapan pesangan calon pemenang Pilkada. Harinya belum kami tentukan. Agenda selanjutnya baru permohonan pelantikan pasangan terpilih,” papar Ketua KPU Agus Baroya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Seperti diketahui, pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang diusung PKB, NasDem, Demokrat dan PKS itu unggul dari dua lawannya.

Pasangan Bedas ini memperoleh sekitar 928.602 suara sah. Pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi mendapatkan 511.413 suara sah, sedangkan Yena Masoem-Atep mengantongi 217.780 suara sah.

Diberitakan sebelumnya, Rona bahagia terpancar dari wajah Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna usai mendengarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).

Ada tiga poin gugatan yang diajukan pemohon (NU Pasti Sabilulungan) sebagaimana yang disidangkan di MK, yaitu soal politik uang, netralitas aparatur sipil negara dan isu gender. Ketiganya dinilai MK tidak beralasan hukum.

MK menilai tiga gugatan yang diajukan pemohon itu tidak beralasan hukum, karena tidak cukup bukti yang menguatkan. MK menilai soal Kartu Tani, Kartu Ngaji yang diajukan pemohon sebagai pelanggaran adalah sumir.

Selain itu soal keterlibatan ASN, MK menilai soal itu sudah diselesaikan oleh Pengadilan Bale Bandung dengan dijatuhkannya saksi terhadap ASN tersebut. Lalu soal isu gender, MK menilai itu tidak terbukti secara hukum.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta di persidangan, maka MK memutuskan bahwa permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan hukum.

Usai hakim MK membacakan amar putusan, terlihat dari tangkapan virtual bupati terpilih Dadang Supritna dan Sahrul Gunawan berangkulan, termasuk juga tim kuasa hukumnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:08 WIB

Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB