Rona bahagia terpancar dari wajah Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna usai mendengarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).
DARA – MK telah memutuskan bahwa gugatan pemohon yakni dari tim kuasa hukum NU Pasti Sabilulungan tidak beralasan hukum.
Dadang Supriatna yang dalam persidangan itu hadir meski melalui virtual, terlihat saling berangkulan dengan Sahrul Gunawan serta tim kuasa hukumnya.
Sementara itu dari kubu pemohon yaitu NU Pasti Sabilulungan terlihat raut kekecewaan.
Ada tiga poin gugatan yang diajukan pemohon (NU Pasti Sabilulungan) sebagaimana yang disidangkan di MK, yaitu soal politik uang, netralitas aparatur sipil negara dan isu gender. Ketiganya dinilai MK tidak beralasan hukum.
MK menilai tiga gugatan yang diajukan pemohon itu tidak beralasan hukum, karena tidak cukup bukti yang menguatkan.
MK menilai soal Kartu Tani, Kartu Ngaji yang diajukan pemohon sebagai pelanggaran adalah sumir.
Selain itu soal keterlibatan ASN, MK menilai soal itu sudah diselesaikan oleh Pengadilan Bale Bandung dengan dijatuhkannya saksi terhadap ASN tersebut.
Lalu soal isu gender, MK menilai itu tidak terbukti secara hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta di persidangan, maka MK memutuskan bahwa permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan hukum.
Usai hakim MK membacakan amar putusan, terlihat dari tangkapan virtual bupati terpilih Dadang Supritna dan Sahrul Gunawan berangkulan, termasuk juga tim kuasa hukumnya.***
Editor: denkur