Harapannya, agar dia bisa mengubah perilakunya. Namun kesempatan yang sudah diberi seakan tidak diindahkan, bahkan yang bersangkutan malah melakukan penipuan lagi terhadap klien hotel.
DARA | BANDUNG – Salah satu karyawan Grand Sunshine Resort and Convention Soreang, Kabupaten Bandung terpaksa dipolisikan karena telah berulangkali berulah dengan melakukan dugaan penggelapan dana dari para klien hotel bintang empat tersebut.
Perwakilan pihak manajemen Grand Sunshine Resort and Convention Soreang yang enggan disebut namanya mengatakan, pihaknya sudah memberikan tiga kali kesempatan dan kebijakan kepada karyawan berinisial Pj yang diduga melakukan penggelapan uang tersebut.
Harapannya, agar dia bisa mengubah perilakunya. Namun kesempatan yang sudah diberi seakan tidak diindahkan, bahkan yang bersangkutan malah melakukan penipuan lagi terhadap klien hotel.
Akhirnya, pihak manajemen hotel pun mengambil tindakan tegas dengan memecat yang bersangkutan secara tidak hormat sekaligus melaporkannya kepada pihak kepolisian. Yang bersangkutan pun sudah diamankan polisi pada hari Jum’at (5/3/2021) lalu.
“Kami sudah memberikan kebijakan dengan memaafkan kesalahannya, namun karena tidak membuat jera. Akhirnya kami memutuskan memecatnya dan melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian. Supaya menjadikan perhatian bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan penipuan yang sama kepada seluruh konsumen,” ujar perwakilan manajemen Grand Sunshine Resort and Convention Soreang di Soreang, Senin (8/3/2021).
Dijelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pj terhadap klien hotel adalah sebesar Rp50 juta pada tanggal 20 Januari 2021. Uang tersebut merupakan down payment (DP) booking hotel untuk sebuah event pernikahan.
Ketika klien yang telah memberi DP tersebut mempertanyakan ke kasir dua minggu sebelum menggelar event pernikahannya, ternyata DP yang telah diberikannya tidak terdaftar di kasir, sehingga klien tersebut sempat menangis karena kecewa.
Menanggapi permasalahan itu, pihak hotel pun dengan tanggap memberikan kebijakan kepada klien tersebut agar tetap bisa melangsungkan pernikahannya pada hatu Minggu tanggal 7 Februari 2021 lalu.
“Perbuatan yang dilakukan Pj itu bisa merusak citra perusahaan, dan kami tidak mau dari masalah tersebut mengakibatkan kerugian kepada kami dengan berkurangnya klien atau tamu. Makanya kami sekarang harus bertindak tegas. Tujuannya agar jera, dan bisa mengembalikan nama baik hotel dalam aspek pelayanan,” ujar dia.
Pihak Manajemen Hotel mengimbau kepada semua klien dan tamu undangan, bahwa prioritasnya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi semua tamu dan klien. Dan bila ada permasalahan dalam bentuk apa pun diminta kepada klien dan tamu agar segera melakukan koordinasi dengan pihak manajemen hotel.
Sementara itu, ketika permasalahan tersebut dikonfirmasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Soreang, Akp Sugeng Suwasana, SH., dia membenarkan hal tersebut dan sudah mengamankan Sdr. Panji, pada hari Jum’at (5/3/2021), dirumahnya, di Soreang.
Panji yang dahulu pernah bekerja sebagai Sales/Marketing di Grand Sunshine Resort and Convention Soreang itu, seperti keterangan pihak Manajemen Hotel, telah menggelapkan uang klien sebesar Rp50 juta, yang diketahuinya setelah Klien hendak mempertanyakan uang DP tersebut, yang ternyata tidak ada bookingan sama sekali.
“Atas dasar laporan dari pihak manajemen hotel kami segera melakukan pengkapan kepada saudara Panji di rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” pungkas Sugeng.
Editor : Maji