DPC Demokrat Kota Sukabumi, Dukung DPP Pecat Tujuh Kader Kelompok Kudeta

Sabtu, 27 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz mendukung upaya pemecatan para kader yang terlibat kudeta tersebut.


DARA | SUKABUMI – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat akhirnya memberhentikan secara tidak hormat tujuh orang Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Pemberian sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut, disampaikan dalam Siaran Pers Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Ketujuh orang yang diberikan sanksi tegas yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan terkahir Marzuki Alie.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz mendukung upaya pemecatan para kader yang terlibat kudeta tersebut.

Muraz yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, juga menyetujui sikap tegas DPP Partai Demokrat usai mendapat aspirasi dari seluruh DPD partai Demokrat di seluruh Indonesia.

“Setuju dengan sikap DPP Partai Demokrat, yang tegas memecat kader yang terlibat kudeta melelui Konfrensi Luar Biasa,”kata Muraz saat dihubungi melalui pesan singkat. Jum’at (25/2/2021).

Sementara itu, Herzaki juga menyampaikan dalam siaran persnya. Sejak keputusan ini otomatis ke tujuh orang tersebut hak dan kewajibannya sebagai anggota partai tidak berlaku lagi hal tersebut sesuai keputusan dewan Kehormatan dengan menggelar beberapa kali rapat dan sidang dalam sebulan ini.

“Terkait Jhoni, yang juga anggota DPR RI akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku,” kaya Herzaki.

Selain itu, tingkah laku mereka telah merugikan partaiYakni dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks lantaran menyebut kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono telah gagal sehingga harus diturunkan melalui kongres luar biasa.

” Perbuatan mereka secara terang benderang merugikan, dan menurut Dewan Kehormatan yang bersangkutan tidak perlu dipanggil dan dimintai keterangan. Mekanisme ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,”tegasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya
Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K
Partai NasDem Optimis Membangun Kabupaten Cirebon Lebih Baik Pasca-Pilkada 2024
Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif
Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya
Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 Terbentuk, Puan Ketua Lagi, Cucun Syamsurijal Jadi Wakil
Komeng Diusulkan Jadi Wakil MPR RI, Jawabannya Cukup Cerdas
Simak Nih, Susununan Pengurus PKB Periode 2024-2029

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 08:20 WIB

Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:04 WIB

Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K

Senin, 9 Desember 2024 - 09:48 WIB

Partai NasDem Optimis Membangun Kabupaten Cirebon Lebih Baik Pasca-Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:49 WIB

Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB