Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Bayar Denda Melalui Aplikasi, Begini Caranya

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan pembayaran sanksi denda non-tunai bagi para pelanggar protokol kesehatan.


DARA – Aplikasi pembayaran sanksi denda non-tunai yang bekerjasama dengan bank milik pemerintah daerah itu untuk memudahkan pembayaran sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasethiyadi, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker relatif naik turun.

Namun, lanjut Hendri, jajarannya terus gencar menggelar Operasi Yustisi agar kesadaran dan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan meningkat.

“Kami sediakan fasilitas pembayaran sanksi denda non-tunai agar pelanggar protokol kesehatan mudah membayar dendanya,” kata Hendri, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan data, kata Hendri, jumlah pelanggar protokol kesehatan dalam periode satu bulan terakhir sebanyak 14.680 orang yang dikenakan sanksi tertulis, sebanyak 5.184 orang dikenakan sanksi sosial.

“Sementara untuk jumlah uang yang terkumpul dari sanksi denda terhimpun sebanyak Rp2.552.000,” ujarnya.

Hendri menambahkan, gelaran Operasi yustisi yang digelar di sejumlah ruas jalan dalam kota Cianjur itu dilaksanakan sehari dua kali.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Berita Terbaru