Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Bayar Denda Melalui Aplikasi, Begini Caranya

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan pembayaran sanksi denda non-tunai bagi para pelanggar protokol kesehatan.


DARA – Aplikasi pembayaran sanksi denda non-tunai yang bekerjasama dengan bank milik pemerintah daerah itu untuk memudahkan pembayaran sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasethiyadi, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker relatif naik turun.

Namun, lanjut Hendri, jajarannya terus gencar menggelar Operasi Yustisi agar kesadaran dan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan meningkat.

“Kami sediakan fasilitas pembayaran sanksi denda non-tunai agar pelanggar protokol kesehatan mudah membayar dendanya,” kata Hendri, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan data, kata Hendri, jumlah pelanggar protokol kesehatan dalam periode satu bulan terakhir sebanyak 14.680 orang yang dikenakan sanksi tertulis, sebanyak 5.184 orang dikenakan sanksi sosial.

“Sementara untuk jumlah uang yang terkumpul dari sanksi denda terhimpun sebanyak Rp2.552.000,” ujarnya.

Hendri menambahkan, gelaran Operasi yustisi yang digelar di sejumlah ruas jalan dalam kota Cianjur itu dilaksanakan sehari dua kali.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB