Soroti PPKM Berskala Mikro, Begini Pesan Dewan Bandung Barat untuk Desa

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya meminta agar desa di wilayah setempat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang digulirkan pemerintah pusat.


DARA – Dalam pelaksanaan PPKM tersebut, desa juga harus mampu melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah serta dana desa untuk penanganan Covid-19.

“Penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19 harus sesuai peraturan dan petunjuk teknisnya,” ujar Wendi, Kamis (11/2/2021).

Ia menyebutkan, dasar pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut cukup kuat dengan acuan surat edaran mendagri dan menteri keuangan.

SE Mendagri ini bernomor 143/575/SJ tentang Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, yang mempedomani peraturan kebijakan.

Termasuk salah satunya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Ia juga menegaskan, kebijakan pusat tentang klausul paling sedikitnya 8% untuk penanganan pandemi Covid 19 dari dana desa, merupakan kewenangan desa bersangkutan yang disesuaikan dengan keamanan dan Satgas Covid-19 terkait.

“Alokasi anggaran ini bisa dengan melakukan refocusing APBDes di desanya masing-masing. Tentunya dengan mempedomani peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang disesuaikan dengan dasar hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan peraturan yang menjadi pedoman itu adalah Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permenkeu Nomor 222 /PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). “Ini menjadi acuan desa dalam menyusun anggaran dan pendapatan dan belanja desa,” ujarnya ***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Si Manggala Juara 2 Kontes, Ditawar Rp22 Juta, Peternak: Nggak Saya Lepas
Gerakan Minum Susu, Meriahkan Kontes dan Ekspo Perikanan dan Peternakan Bandung Barat
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Pemkab Bandung Barat Miliki Tim Tanggap Insiden Siber

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:00 WIB

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:03 WIB

Si Manggala Juara 2 Kontes, Ditawar Rp22 Juta, Peternak: Nggak Saya Lepas

Berita Terbaru

Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan langsung ke salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan perkotaan Garut, Rabu (23/7/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:20 WIB