Puluhan Ahli Waris Korban Covid-19 Direkomendasikan Dapat Santunan, Simak Syarat-syaratnya

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Hj. Nina Setiani  (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Hj. Nina Setiani (Foto: Istimewa)

Dinas Sosial Kabupaten Bandung merekomendasikan 17 ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan santunan.


DARA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nina Setiana mengatakan ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar lima belas juta rupiah. Adapun peran dari dinsos disini adalah hanya memberikan rekomendasi ke kementerian sosial.

“Enggak menyiapkan anggaran, hanya merekomendasikan ke kementerian sosial. Kalau memenuhi persyaratan, yang memberikannya mah kementerian,” ujar Nina saat dihubungi via telepon, Rabu (27/1/2021).

Bagi ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid 19 yang ingin mendapatkan santunan, kata Nina, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

1. Surat keterangan kematian karena Covid 19 dari dinas kesehatan atau rumah sakit terkait

2. Foto KK dan KTP korban meninggal dunia

3. Fotocopy akta kematian korban meninggal dunia

4. Fotocopy KK dan KTP ahli waris

5. Surat kuasa ahli waris asli

6. Hasil tes Covid 19 (apabila ada)

7. Fotocopy buku rekening ahli waris.

“Banyak yang mengajukan (untuk mendapatkan santunan),” ujar Nina.

Nina menjelaskan surat keterangan kematian karena Covid 19 perlu dilampirkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar meninggal karena virus tersebut.

Nina menegaskan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi jika tidak bisa melampirkan surat keterangan dari rumah sakit terkait.

“Kalau dulu tidak perlu melampirkan surat keterangan Covid 19, kalau sekarang harus ada. Karena, kalau surat keterangannya tidak ada, apa yang menjadi bukti bahwa dia meninggal karena Covid 19. Itu kan harus dari rumah sakitnya,” jelas Nina.

Terkait santunan ini, Nina memastikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, bahkan sejak pandemi Covid 19 sedang ramai-ramainya.

“Sudah diumumkan oleh kita, melalui kemensos atau ke kecamatan, cuman orang-orang terfokuskannya ke bansos,” ujar Nina.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB