“Kita juga menutup kedai kopi atau cafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda, sama kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong motor, anak-anak motor dari beberapa tempat,” katanya.
DARA| GARUT– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, menyegel salah satu gedung olahraga di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/1/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilang, mengatakan, penyegelan dilakukan karena tempat usaha ini dinilai melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, salah satunya adalah melebihi jam operasional yang telah ditentukan oleh Tim Satgas penangangan Covid-19 Garut.
“Hari ini tanggal 17 Januari 2021, kami dari tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Garut, beserta dengan Pak Camat, Pak Kapolsek, dan Pak Danramil, melakukan pemberian sanksi penyegelan tempat usaha karena pada saat tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 10 (malam),” ujarnya, Minggu (17/1/2021).
Menurut Hendra, yang lebih disayangkan lagi di dalam gedung olahraga tersebut ternyata banyak anak-anak, dan sejumlah warga lainnya pun tampak berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga pihaknya melakukan tindakan.
“Apalagi ini sudah hari ke-6 masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020,” ucapnya.
Hendra menyebutkan, selain penutupan GOR ini, penutupan juga dilakukan di tempat lain salah satunya di kedai kopi karena ada pelanggaran. Menurutnya, tempat usaha yang disegel akan ditutup sementara hingga 25 Januari 2021.
“Kita juga menutup kedai kopi atau cafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda, sama kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong motor, anak-anak motor dari beberapa tempat,” katanya.
Hendra menuturkan, selain melakukan penyegelan serta denda administrasi, sanksi pelanggaran di masa PSBB juga bisa berupa penahanan kartu identitas.
“Kalau di sanksi di Perbub (Peraturan Bupati) itu ada beberapa dari mulai penahanan kartu identitas kita sudah lakukan, penghentian sementara kegiatan seperti ini kita hentikan, terus menghentikan aktivitas kegiatan sama seperti yang kita lakukan oleh seluruh tim baik tim kabupaten maupun tim kecamatan,” ucapnya.
Hendra menyampaikan, bahwa partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini, sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.
“Himbauan kami pada prinsipnya seluruh jajaran TNI, Polri, Pemda Garut, dan khususnya dari Satgas penangangan Covid-19 tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kepada masyarakat tetap patuhi 3M, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dan juga menghindari kerumunan, demi kesehatan seluruh warga masyarakat Garut,” katanya.
Menurut Hendra, partisipasi masyarakat sangat-sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19, khususnya di Kabupaten Garu.
Editor : Maji