Selama PSBB, Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)

Objek wisata di Kabupaten Garut, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta untuk sementara ditutup bagi wisatawan guna mencegah adanya kerumunan di masa pandemi Covid-19 ini.


DARA – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengatakan, penutupan objek wisata tersebut dilakukan selama 14 hari sampai tanggal 25 Januari 2021 mendatang dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

“Penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut,” ujarnya, Sabtu (15/1/2021).

Menurut Budi, tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat tersebut seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Jadi kan kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun. Untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya dilakukan penutupan,” ujarnya.

Budi menyebutkan, selama penutupan tersebut akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang melibatkan Satpol PP, unsur kepolisian, TNI dan juga instansi terkait lainnya.

Ia menuturkan, penutupan tempat wisata itu disambut oleh pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama. Terlebih saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami lonjakan.

“Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Budi menambahkan, selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat juga untuk sementara ditiadakan.

“Termasuk dalam resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan, karena bisa mengundang kerumunan banyak orang,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan Tuntaskan PPAS 2025
Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep
Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Inilah 54 Perwakilan Kabupaten/Kota yang Akan Bersaing di Pemilihan Mojang Jaka Jawa Barat 2025
Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi Nyatakan Sikap, Terkait Dugaan Pelarangan Peliputan saat Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Sukabumi
Waspada! Beredar Penipuan Mencatut Nama Sekretaris DPKP Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:36 WIB

Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan Tuntaskan PPAS 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:11 WIB

Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:01 WIB

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:50 WIB

Inilah 54 Perwakilan Kabupaten/Kota yang Akan Bersaing di Pemilihan Mojang Jaka Jawa Barat 2025

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB