DARA | SURABAYA – Vanessa Angel besok Senin (21/1/2019) kembali dipanggil Polda Jawa Timur dengan status sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan apakah langsung ditahan atau tidak. Itu kewenangan penyidik.
Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Vanessa disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal enam tahun.***
Editor: denkur
Foto: CNN