Jelang Natal dan Tahun Baru, Kejari Garut Bakar Barang Bukti Hasil Kejahatan

Rabu, 23 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut musnahkan barang bukti hasil dari penyidikan penanganan sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Rabu (23/12/2020). (Foto : andre/dara.co.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut musnahkan barang bukti hasil dari penyidikan penanganan sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Rabu (23/12/2020). (Foto : andre/dara.co.id)

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejaksaan tersebut merupakan bukti ketegasan penyidik dalam menuntaskan setiap persoalan hukum yang merugikan masyarakat.


DARA| GARUT- Menjelang libur Natal dan tahun Baru (Nataru), Kejaksaan Negeri (Kejari)  Garut memusnahkan ratusan lembar dolar palsu pecahan US $100. Selain upal, turut dimusnahkan ratusan hingga ribuan barang bukti berupa obat psikotropika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut hasil dari penyidikan penanganan sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah diputus Pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini terhitung sejak April lalu hingga sekarang,” ujarnya usai pemusnahan sejumlah barang bukti di Halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Rabu (23/12/2020).

Menurut Sugeng, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai daerah di wilayah hukum Kabupaten Garut.

“Kalau orangnya ada yang dari luar Garut, tetapi seluruh barang bukti dan kejadiannya berlangsung di Garut,” ucapnya.

Sugeng menuturkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejaksaan tersebut merupakan bukti ketegasan penyidik dalam menuntaskan setiap persoalan hukum yang merugikan masyarakat. Ia menyebut, dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan, temuan pupuk palsu dan uang dolar palsu cukup mendapatkan perhatian luas masyarakat.

“Pupuk ini kan sangat penting bagi petani, jangan sampai petani dibohongi. Makanya masyarakat harus hati-hati dalam pemanfaatan pupuk,” katanya.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Garut, Muslih, menambahkan, beberapa barang bukti yang berhasil dimusnahkan antara lain, tembakau sintetis hanoman seberat 25,650 gram, sabu-sabu seberat 7,255 gram, tembakau gorilla seberat 23,175 gram dan ganja 1,10 gram.

“Total jenis narkotika yang kita seberat 67,18 gram,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Muslih, terdapat juga jenis obat-obatan atau psikotropika, antara lain 49 tablet haloperidol 5 mg, 8 tablet chlorpromazine hcl 100 mg, 5 tablet clorilex clozapine, 47 tablet camlet aprazola, 1.100 tabel kuning hexymer, 976 tablet trihexyphenidyl, 60 tablet tramadol dan 7 butir ekstesi seberat 1,8169 gram.
Menurutnya, total psikotropika yang dimusnahkan mencapai sebanyak 2.269 tablet.

“Untuk senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan yang juga turut dimusnahkan, tambah Muslih, yakni 5 buah obeng, sebuah alat pembuat magnet kunci kontak, 5 kunci leter T, 4 buah golok, 2 buah tang, kunci Y, dan enam buah pisau,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Muslih, jajaran penyidik kejari Garut juga berhasil memusnahkan ragam pupuk palsu, yaitu 3 bungkus kemasan mantazeb wp 80, 1 dus mantazeb berisi 19 bungkus pestisida jenis fungisida dan 4 dus kemasan mantazeb wp 80 berisi masing-masing 20 bungkus pestisida.

“Untuk uang dolar palsu yang berhasil dimusnahkan yakni sebanyak 235 lembar pecahan $100, serta uang palsu rupiah sebanyak 67 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian, barang bukti lainnya yakni beberapa unit handphone berbagai macam merk,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB