Desember Kelabu, Tenggak Miras Kusir Delman pun Tewas Digorok

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Radar Cirebon/net

Ilustrasi: Radar Cirebon/net

Geger ada mayat bersimbah darah di sebuah delman. Kondisinya mengenaskan. Luka menganga di lehernya. Diduga ia digorok. Polisi pun segera melalukan pengusutan.


DARA | BANDUNG – Tragedi itu terjadi di Majalaya. Tepatnya di Kampung Pangkalan RT01 RW12 Desa Majasetra Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu kemarin.

Mayat itu kusir delman yang sehari-hari mangkal di situ. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, leher korban tergorok dan lukanya cukup dalam.

Hasil olah tempat kejadian perkara menyimpulkan, diketahui sebelum terjadi pembunuhan, ada empat orang yang berkumpul di atas delman, menenggak minuman keras bersama-sama.

“Nah pada saat minum-minum ini, dilakukan secara bergilir. Pada saat gilirannya, pelaku A minumnya agak lambat sehingga ditegur oleh si korban,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12/2020).

Karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku A merasa tersinggung atas ucapan korban. Akhirnya, ungkap Hendra, pelaku A mencabut golok yang dibawanya.

“Kemudian dia menggorok, sehingga kita sama-sama lihat bahwa lukanya pada bagian depan cukup mengerikan. Mereka teman, biasa berkumpul untuk minum-minum,” ujar Hendra.

Berdasarkan pengakuan saksi-saksi, kata Hendra, pelaku murni hanya satu orang. Sedangkan dua orang yang ikut serta dalam acara minum-minuman itu tidak terlibat dalam pembunuhan, sehingga dijadikan saksi.

Pelaku pembunuhan tersebut akhirnya berhasil dibekuk pada hari itu juga sekitar pukul 18.19 WIB di sebuah rumah di Kampung Loa Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

“Pada saat dilakukan penangkapan (pelaku A) melakukan perlawanan, oleh karena itu dilakukan tindakan tegas dan terukur. Atas peruatannya, pelaku A dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB