Pilkada Kabupaten Bandung. Kubu NU Pasti Sabilulungan berniat menyeret kubu Bedas ke jalur hukum. Dasarnya temuan dugaan tindak pidana. Apa saja?
DARA | BANDUNG – Seperti diketahui, kubu NU Pasti Sabilulungan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, yakni Kurnia Agustina-usman Sayogi.
Sedangkan dimaksud kubu Bedas adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 yakni Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Juru Bicara Tim Pemenangan NU Pasti Sabilulungan, Dadang Rusdiana menuturkan, dugaan tindakan pidana pemilu tersebut akan segera didesak untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu, baik di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat.
“Ada sejumlah temuan dugaan tindakan pidana yang dilakukan paslon 3. Makanya kami akan seret mereka untuk mempertanggung jawabkan di mata hukum,” kata Dadang Rusdiana di Soreang, Senin (14/12/2020).
Menurut Darus sapaan akrabnya, visi misi yang ditetapkan pasangan Bedas berisi quantifisir visi. Artinya, di dalam visi pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kepada lembaga-lembaga masyarakat.
“Seperti menjanjikan yang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miliar untuk guru ngaji dan sebagainya. Ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” katanya.
Kata Darus, dalam pasal tersebut tertulis menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung maupun tidak langsung diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Darus juga menyayangkan KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan ada pembiaran visi misi pasangan Bedas. Padahal, visi dan misi pasangan Bedas memuat sejumlah pelanggaran.
“Sehingga pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal, ini pelanggaran dan jelas-jelas pidana. Sayang saja KPU Kabupaten Bandung bersikap begini,” ujar Darus.
Darus mengatakan, hukuman pelanggaran tersebut sangat jelas dan tegas. Apalagi KPUD Kabupaten Bandung tidak memverifikasi visi dan misi calon secara jeli.
“Visi itu kan sebenarnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan RW atau guru ngaji dan lain-lain. Rumusannya harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hukum dalam UU Pilkada,” kata Darus.***
Editor: denkur